KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • cetak calon asn berintegritas KPK dampingi 3 perguruan tinggi pemerintah implementasikan pendidikan antikorupsi

Cetak Calon ASN Berintegritas, KPK Dampingi 3 Perguruan Tinggi Pemerintah Implementasikan Pendidikan Antikorupsi

Berita KPK 11 Jun 2025 3 min

Pendidikan antikorupsi bukan lagi sekadar materi pelengkap di ruang kelas. Bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ia adalah fondasi utama untuk membentuk generasi aparatur sipil negara (ASN) yang bersih dan berintegritas sejak dini. Itulah semangat yang diusung dalam program pendampingan KPK kepada tiga Perguruan Tinggi Kementerian Lain/Lembaga Pemerintah Non Kementerian (PTKL), yakni Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin), Politeknik Statistika STIS, dan Politeknik Transportasi Darat Indonesia-Sekolah Tinggi Transportasi Darat (PTDI-STTD).

Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menekankan bahwa lembaga pendidikan ini memegang peran penting dalam mencetak calon ASN yang nantinya akan mengelola birokrasi dan pelayanan publik. Oleh sebab itu, penanaman nilai-nilai integritas tidak bisa ditunda.

“Kami mendorong pendidikan antikorupsi melalui dua strategi; yaitu internalisasi nilai-nilai integritas kepada peserta didik dan menciptakan ekosistem pendidikan yang berintegritas, karena siswa yang belajar tidak hanya mendengarkan tetapi juga merasakan, sehingga penting disertai dengan keteladanan dari ekosistem sekitar. Outcome dari pendidikan antikorupsi di PTKL adalah lulusan yang diharapkan dapat menjadi pejabat negara atau pegawai negeri yang berintegritas,” ujar Dian saat membuka kegiatan penguatan kapasitas di PTDI-STTD, Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (11/6).

Dukungan pun datang dari pimpinan perguruan tinggi. Direktur PTDI-STTD, Avi Mukti Amin, mengapresiasi pendampingan ini sebagai langkah awal yang penting untuk menumbuhkan pemahaman dan semangat antikorupsi di kalangan sivitas akademika.

“Kami sangat support dan mendukung kegiatan ini sebagai salah satu embrio kita untuk mengenalkan kepada masyarakat, khususnya kepada sivitas akademika, dosen, pegawai dan mahasiswa kita untuk mengenal apa itu antikorupsi dan bagaimana mencegah korupsi,” tegas Avi.

Ia juga menyebut kegiatan ini sebagai bentuk sinergi antara KPK dan PTKL yang diharapkan bisa membangun integritas sejak di dunia pendidikan, sebagai langkah konkret dalam memberantas korupsi dari hulu.

Dari Asesmen ke Aksi Nyata

Pendampingan berlangsung selama dua hari, 11–12 Juni 2025, di PTDI-STTD. Sebelumnya, ketiga perguruan tinggi telah melakukan asesmen mandiri untuk mengukur risiko korupsi serta menilai sejauh mana upaya pencegahan dan tata kelola yang telah berjalan. Asesmen ini menggunakan instrumen yang dikembangkan oleh KPK untuk membantu kampus mengidentifikasi area prioritas penguatan integritas.

Kini, masing-masing PTKL tengah menyusun rencana aksi, mulai dari integrasi pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum hingga perbaikan tata kelola perguruan tinggi. Rencana aksi ini akan terus dipantau dan dievaluasi sepanjang tahun 2025 untuk memastikan implementasinya berjalan efektif. Hasil evaluasi juga akan menjadi bahan masukan penyusunan kebijakan tingkat nasional.

Sebelumnya, kegiatan serupa juga telah dilakukan di Poltekpin (21–22 Mei 2025) dan di STIS (3–4 Juni 2025), yang menghadirkan materi strategis seperti Strategi Nasional Pendidikan Antikorupsi  (STRANAS-PAK), pemahaman dan pengendalian gratifikasi, hingga praktik baik dari kampus lain seperti PKN STAN dan Politeknik Kesehatan Jakarta III.

Kegiatan diikuti oleh para direktur, wakil direktur, satuan pengawas internal, dewan pengawas, tim penjamin mutu, lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat, dosen pengampu mata kuliah etika profesi dan kewarganegaraan, serta unit layanan pengadaan.

Membangun Integritas dari Sistem

KPK sendiri telah mengembangkan pendekatan sistematis dalam mendorong implementasi pendidikan antikorupsi (PAK) di jejaring pendidikan, termasuk PTKL. Terdapat lima tahapan utama dalam proses ini: advokasi kebijakan, pengembangan kurikulum, penguatan kapasitas, pendampingan, serta monitoring dan evaluasi.

Dua strategi utama diterapkan: pertama, internalisasi nilai-nilai integritas kepada peserta didik; dan kedua, membangun ekosistem pendidikan yang bersih. Strategi kedua ini dikembangkan melalui program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi (PIEPT) yang sejak 2022 telah menjangkau berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN).

Di tahun 2025, pendekatan PIEPT mulai diterapkan pula di PTKL, dengan penyesuaian konteks dan karakteristik masing-masing institusi. Harapannya, standar kurikulum dan tata kelola yang dihasilkan akan menjadi fondasi kuat bagi generasi ASN masa depan.

Melalui pendidikan antikorupsi yang menyeluruh, KPK ingin memastikan bahwa para calon pegawai negeri tidak hanya cerdas secara akademik, tapi juga tangguh dalam integritas. Karena ketika pejabat negara bersih dari korupsi, kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin kokoh.

Tagging

Kilas Lainnya

Komitmen Pulihkan Keuangan Negara, KPK Bukukan Nilai Lelang Barang Rampasan Rp24,8 Miliar
12 Jun 2025 2 min
Cetak Calon ASN Berintegritas, KPK Dampingi 3 Perguruan Tinggi Pemerintah Implementasikan Pendidikan Antikorupsi
11 Jun 2025 3 min
KPK Soroti Titik Rawan Korupsi di Lumajang, Tekankan Pentingnya Tata Kelola dan Pengawasan Dana Publik
11 Jun 2025 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.