KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Riau
Jakarta, 21 Januari 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka terkait pembangunan fly over Simpang Jalan Tuanku Ambusai–Jalan Soekarno Hatta di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018. Para tersangka tersebut adalah YN selaku Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau, sekaligus merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK); GR konsultan perencana; TC Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya; ES Direktur PT Sumbersari Ciptamarga; dan NR Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru.
Dalam konstruksi perkaranya, pada Januari 2018 tersangka YN diduga melakukan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur, dan perubahan gambar desain, padahal terjadi perubahan nilai kontrak pada proyek tersebut. Dalam prosesnya, para pihak juga memalsukan data dan tanda tangan dalam dokumen kontraknya. Selain itu, terdapat pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan awal oleh PPK, dengan nilai kontrak yang jauh lebih mahal daripada hasil analisis harga satuannya. Sehingga, dalam perkara ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp60,8 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pengadaan barang/jasa menjadi salah satu sektor yang memiliki tingkat risiko tinggi terjadinya korupsi. Oleh karenanya, dalam kerangka pencegahan korupsi, KPK melalui instrumen monitoring centre for prevention (MCP) secara intens melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah, agar proses pengadaan dapat dilakukan secara akuntabel, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Unduh Siaran Pers - Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Riau.pdf
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsis
Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan
Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id
Juru Bicara KPK
Tessa Mahardhika (0852-1542-1291)