KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • KPK tetapkan lima tersangka korupsi proyek pembangunan jalan di riau

KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Riau

Siaran Pers 21 Jan 2025 1 min

Jakarta, 21 Januari 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka terkait pembangunan fly over Simpang Jalan Tuanku Ambusai–Jalan Soekarno Hatta di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018. Para tersangka tersebut adalah YN selaku Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau, sekaligus merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK); GR konsultan perencana; TC Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya; ES Direktur PT Sumbersari Ciptamarga; dan NR Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru.

Dalam konstruksi perkaranya, pada Januari 2018 tersangka YN diduga melakukan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur, dan perubahan gambar desain, padahal terjadi perubahan nilai kontrak pada proyek tersebut. Dalam prosesnya, para pihak juga memalsukan data dan tanda tangan dalam dokumen kontraknya. Selain itu, terdapat pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan awal oleh PPK, dengan nilai kontrak yang jauh lebih mahal daripada hasil analisis harga satuannya. Sehingga, dalam perkara ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp60,8 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pengadaan barang/jasa menjadi salah satu sektor yang memiliki tingkat risiko tinggi terjadinya korupsi. Oleh karenanya, dalam kerangka pencegahan korupsi, KPK melalui instrumen monitoring centre for prevention (MCP) secara intens melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah, agar proses pengadaan dapat dilakukan secara akuntabel, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Unduh Siaran Pers - Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Riau.pdf 

 

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsis

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

 

Juru Bicara KPK

Tessa Mahardhika (0852-1542-1291)

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola Pemprov Maluku Utara: Komitmen Pemimpin Jadi Penentu
09 Mei 2025 2 min
KPK Tetap Berwenang Menangani Tindak Pidana Korupsi di BUMN
09 Mei 2025 3 min
Optimalisasi SDA dan Tata Kelola Pemerintahan Jadi Fokus KPK di Sumatera Barat
09 Mei 2025 3 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.