KPK Gencarkan Pencegahan Korupsi di Sulteng, Fokus pada Tata Kelola dan Pemanfaatan SDA

Dikenal sebagai "Negeri Seribu Megalit", Sulawesi Tengah menyimpan kekayaan sumber daya alam (SDA) yang melimpah—mulai dari mineral hingga hasil laut. Namun, potensi tersebut hanya akan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat jika dikelola dengan tata kelola yang baik, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama seluruh pemerintah daerah se-Provinsi Sulawesi Tengah, yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan pentingnya komitmen kolektif seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik. Ia menekankan, pencegahan korupsi tidak cukup hanya dalam bentuk rencana aksi di atas kertas, melainkan harus benar-benar diimplementasikan secara konsisten dan menyeluruh.
“Rapat ini merupakan intervensi strategis KPK di daerah untuk mendorong upaya pencegahan korupsi. Kami ingin memastikan seluruh unsur pemerintahan daerah benar-benar peduli memperkuat integritas birokrasi dan sistem pengelolaan anggaran,” ujar Tanak.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan yang kuat, transparansi dalam pengadaan barang/jasa, serta terjalinnya kemitraan yang sehat antara eksekutif dan legislatif sebagai kunci menciptakan tata kelola daerah yang bersih.
Evaluasi Tata Kelola dan Pengawasan di Sulteng
Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo, menyampaikan bahwa efektivitas tata kelola di Provinsi Sulawesi Tengah masih perlu banyak perbaikan. Berdasarkan data Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), rata-rata capaian dari 13 pemda di Sulteng baru mencapai 64,37%.
Sejumlah persoalan yang diidentifikasi antara lain:
- Proses penganggaran yang belum sepenuhnya transparan,
- PBJ yang rawan dikondisikan,
- Lemahnya peran APIP sebagai pengawas internal, dan
- Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang belum optimal.
Sementara itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 menunjukkan skor 66,36, yang masih tergolong rentan. Dua sektor yang dinilai paling krusial dan perlu pembenahan adalah pengadaan barang/jasa serta manajemen SDM.
“Skor rendah ini bukan hanya cerminan persepsi negatif, tapi peringatan akan adanya potensi masalah serius jika tidak segera dibenahi dengan reformasi struktural dan penguatan sistem pengawasan,” jelas Agung.
SDA untuk Rakyat, Bukan untuk Segelintir
Direktur Korsup Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, mengingatkan bahwa kekayaan alam yang dimiliki Sulawesi Tengah harus dimanfaatkan sepenuhnya demi kepentingan publik. Ia menekankan pentingnya membangun sistem pengawasan yang kuat agar SDA tidak dikuasai oleh kelompok tertentu.
“Harapannya, muncul kesadaran bersama bahwa pemanfaatan kekayaan alam benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat. Pengawasan yang kuat, partisipasi publik, dan kepatuhan terhadap regulasi mutlak diperlukan agar aset daerah tidak dikuasai segelintir pihak,” ujar Edi.
Untuk itu, KPK mendorong seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Tengah menyepakati lima komitmen utama dalam upaya pemberantasan korupsi secara berkelanjutan:
- Perencanaan dan penganggaran APBD dilaksanakan tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan.
- Penyusunan APBD mengakomodasi aspirasi masyarakat melalui Musrenbang dan Pokir DPRD secara transparan.
- PBJ serta penyaluran hibah dan bansos bebas dari intervensi.
- Penguatan pengawasan internal dan legislatif, termasuk optimalisasi peran APIP dan DPRD.
- Penyelesaian sertifikasi aset daerah, dengan target minimal 150 bidang bersertifikat pada 2025.
Komitmen Pemerintah Daerah
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyambut baik upaya pendampingan KPK dan menyatakan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan menyeluruh.
“Rakor ini menjadi momentum memperkuat sinergi antar kepala daerah dalam membangun pemerintahan yang transparan. Kami ingin seluruh ASN bekerja untuk melayani, bukan dilayani,” pungkas Hafid.
Ia menegaskan bahwa transformasi tata kelola harus diwujudkan melalui inovasi pelayanan publik dan budaya kerja yang berintegritas, sehingga pemerintahan daerah mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.