KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • 393 KPK tahan empat tersangka dugaan suap gubernur aceh

KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Suap Gubernur Aceh

Siaran Pers 05 Jul 2018 0 min

melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka AMD (Bupati Bener Meriah periode 2017 – 2022) dan TSB (Swasta) untuk 20 hari ke depan di dua rumah tahanan terpisah. Tersangka AMD ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, TSB di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Penahanan AMD dan TSB menyusul dua tersangka sebelumnya, yaitu IY (Gubernur Aceh periode 2017 – 2022) dan HY (Swasta). Sehari sebelumnya, Rabu (4/7), KPK telah menahan IY di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK dan HY di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Sebelumnya KPK telah menetapkan 4 orang, yaitu AMD, TSB, IY dan HY sebagai tersangka. Keempatnya adalah para pihak yang diamankan KPK di Banda Aceh dan Kabupaten Bener Meriah pada Selasa (3/7). Setelah peristiwa tangkap tangan tersebut, KPK melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilanjutkan dengan gelar perkara. KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh IY selaku Gubernur Aceh periode 2017 – 2022 bersama-sama HY dan TSB yang diduga berasal dari AMD selaku Bupati Bener Meriah periode 2017 – 2022 terkait dengan pengalokasian dan penyaluran DOKA TA 2018 untuk Kabupaten Bener Meriah pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Atas perbuatan tersebut, IY, HY dan TSB disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, AMD yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah

Juru Bicara

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1

Jakarta Selatan

(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183

www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Gandeng TVRI dan RRI, Perkuat Strategi Pencegahan Korupsi Lewat Penyiaran Publik
16 Jun 2025 2 min
KPK Soroti Tiga Titik Rawan Korupsi, Dorong Perbaikan Tata Kelola di Pemkab Pemalang
16 Jun 2025 2 min
Komitmen Pulihkan Keuangan Negara, KPK Bukukan Nilai Lelang Barang Rampasan Rp24,8 Miliar
12 Jun 2025 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.