KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • 299 KPK tetapkan bupati mojokerto dan 3 pihak lainnya sebagai tersangka suap dan gratifikasi

KPK Tetapkan Bupati Mojokerto dan 3 Pihak Lainnya sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi

Siaran Pers 30 Apr 2018 0 min

Tersangka MKP selaku Bupati Mojokerto periode 2010 – 2015 dan periode 2016 – 2021 diduga menerima hadiah atau janji dari OKY selaku Permit and Regulatory Division Head PT. TBI (Tower Bersama Group) dan OW selaku Direktur Operasi PT. PTI (Protelindo) terkait dengan pengurusan IPPR dan IMB untuk pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 sebesar sekitar Rp 2,7 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, MKP disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sedangkan, terhadap OKY dan OW yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Selain itu, tersangka MKP selaku Bupati Mojokerto periode 2010 – 2015 dan periode 2016 – 2021 bersama-sama ZAB (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto) juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto senilai Rp 3,7 miliar.

MKP dan ZAB disangkakan melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan untuk kepentingan penyidikan perkara, penyidik juga melakukan penahanan terhadap MKP untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

Tagging

Kilas Lainnya

Dorong Kebermanfaatan Pembangunan di Papua, KPK Ajak Pemda Lebih Transparan Kelola Anggaran
23 Mei 2025 2 min
Lewat Pariwara Antikorupsi, KPK Ajak Daerah Bergerak Tebar Pesan Berdampak
22 Mei 2025 2 min
Gugah Komitmen Antikorupsi Bengkulu, KPK Dorong Tata Kelola Daerah Lebih Transparan
22 Mei 2025 3 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.