KPK Tahan SB (GM Jasa Marga Purbaleunyi)

Sebelumnya, KPK telah menetapkan SB sebagai tersangka. SB selaku General Manager PT Jasa Marga (Persero) cabang Purbaleunyi diduga memberi hadiah atau janji berupa 1 unit motor Harley Davidson kepada SGY (Auditor Madya pada Sub Auditorat VII.B.2 Badan Pemeriksa Keuangan RI) untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017.
Atas perbuatannya, SB disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan, SGY disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI