Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1964 K/Pid.Sus/2015 tanggal 15 Oktober 2015 dalam perkara atas nama terdakwa Heru Sulaksono yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan Pasal 273 ayat (3) KUHAP, akan melaksanakan lelang rampasan tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan Aplikasi Lelang e-auction dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, terhadap obyek lelang sebagai berikut:

Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 109/Pid.SUS.TPK/2018/PN-MDN tanggal 4 April 2019 atas nama terdakwa Pangonal Harahap, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta pusat Nomor: 104/Pid.SUS-TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 6 Maret 2019 atas nama terdakwa EDDY SINDORO, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2084 K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 atas nama terdakwa Herman Felani, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 88/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bgl tanggal 24 Januari 2019 atas nama terdakwa H. Dirwan, S.H. alias Dirwan Mahmud, akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dengan objek :

Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 109/Pid.SUS.TPK/2018/PN-MDN tanggal 4 April 2019 atas nama terdakwa Pangonal Harahap, akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran, dengan objek :

Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 67/Pid.Sus/TPK/ 2016/PN.Bdg tanggal 11 Januari 2017 atas nama Ojang Sohandi dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 537 K/Pid.Sus/2014 tanggal 4 Juni 2014 atas nama Inspektur Jenderal Polisi Drs. Djoko Susilo, S.H., melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, akan melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan berupa:

Sebidang tanah sesuai SHM No. 4028 seluas 135 M² yang terletak di Desa Tibubeneng Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung, Bali, beserta bangunan di atasnya. (Sertifikat asli tidak dikuasai). Harga limit Rp1.592.840.000,00 dengan uang jaminan Rp400.000.000,00

1 (satu) unit satuan Condotel Swiss-belhotel-Segara Nusa Dua Bali, lantai 3 unit 331 (yang sekarang berubah menjadi lantai 5 dengan nomor kamar 517) yang berlokasi di Jalan Pura Segara Nusa Dua Kabupaten Badung Propinsi Bali. (Belum bersertifikat)

Harga limit Rp634.800.000,00 dengan uang jaminan Rp150.000.000,00

Top