KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • ruang informasi
  • pengumuman
  • lelang barang rampasan
  • lelang barang rampasan an yosef klau berek
Lelang Ditutup
Lelang Barang Rampasan an Yosef Klau Berek 1 Objek Lelang

24 Apr - 30 Apr 2025
08:10 - 09:00s
KPKNL Kupang. Gedung Keuangan Negara Kupang Lantai Iv, Jalan Frans Seda, Kota Kupang(lelang.go.id)

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 5 / PID.SUS-TPK/2024 PT KPG tanggal 21 Maret 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 42/Pid.Sus-TPK.2023/PN Kpg tanggal 15 Januari 2024 atas nama Terdakwa YOSEF KLAU BEREK jo. Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 5331 K/Pid.Sus/2024 06 September 2024 jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 4/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG tanggal 25 Maret 2024 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2023/PN. Kpg tanggal 15 Januari 2024 atas nama Terdakwa I BAHARUDDIN TONY dan Terdakwa II SEVERINUS DEFRIKANDUS SIRIBEIN, dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kupang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (open bidding) dengan perantaraan KPKNL Kupan

Hari : Rabu
Tanggal : 30 April 2025
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran : 30 April 2025, pukul 09.00 WIB waktu server aplikasi sesuai WIB
Alamat Domain : lelang.go.id
Tempat : KPKNL Kupang. Gedung Keuangan Negara Kupang Lantai Iv, Jalan Frans Seda, Kota Kupang
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran

 

  1. Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada www.lelang.go.id
  2. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Kupang. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
  3. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebu
  4. Uang jaminan sudah harus efektif diterima oleh KPKNL Kupang selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
  5. Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi “as is”).
  6. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 3% dari pokok lelang (untuk benda bergerak) melalui VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
  7. Calon peserta lelang bisa melihat obyek Lelang, pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 pukul 13.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB terhadap obyek lelang yang berlokasi di Rupbasan Kelas I Kupang di Oesapa Selatan, Kec. Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
  8. Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
  9. Pengambilan barang lelang dapat diwakilkan dengan syarat membawa surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 dari pemenang lelang.
  10. Pengambilan barang lelang harus memberitahukan dan melakukan perjanjian penjadwalan dengan pejabat penjual dari KPK yaitu Anggiat Sautma (No. HP.082217100992).
  11. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.
Daftar Barang Lelang (0)

Cari arti istilah yang belum Anda pahami dengan mengunjungi Istilah KPK

Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.