Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 5 / PID.SUS-TPK/2024 PT KPG tanggal 21 Maret 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 42/Pid.Sus-TPK.2023/PN Kpg tanggal 15 Januari 2024 atas nama Terdakwa YOSEF KLAU BEREK jo. Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 5331 K/Pid.Sus/2024 06 September 2024 jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 4/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG tanggal 25 Maret 2024 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2023/PN. Kpg tanggal 15 Januari 2024 atas nama Terdakwa I BAHARUDDIN TONY dan Terdakwa II SEVERINUS DEFRIKANDUS SIRIBEIN, dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kupang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (open bidding) dengan perantaraan KPKNL Kupan
Cari arti istilah yang belum Anda pahami dengan mengunjungi Istilah KPK