KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • ruang informasi
  • pengumuman
  • lelang barang rampasan
  • lelang eksekusi barang rampasan an ricky ham pagawak 1 28 4 2025
Lelang Ditutup
Lelang Eksekusi Barang Rampasan an RICKY HAM PAGAWAK-1-28-4-2025 2 Objek Lelang

28 Apr - 06 Mei 2025
15:25 - 12:30s
lelang.go.id Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jayapura Gedung Keuangan Negara (Gkn) Jalan Ahmad Yani Nomor 8, Kelurahan Gurabesi, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura, Provisi Papua(lelang.go.id)

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 4915 K/Pid.Sus/2024 15 Agustus 2024 jo Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 72/PID.TPK/2023/PT MKS tanggal 06 Februari 2024 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 79/Pid.Sus-TPK/2023/PN. Mks tanggal 30 November 2023 atas nama Terdakwa RICKY HAM PAGAWAK, dan telah dinilai oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jayapura. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan negara Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (open bidding) dengan perantaraan KPKNL Jayapur

Hari : Selasa
Tanggal : 06 Mei 2025
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d batas akhir penawaran, 06 Mei 2025, 12.30 WIB (sesuai waktu server) atau 14.30 WIT
Alamat Domain : lelang.go.id
Tempat : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jayapura Gedung Keuangan Negara (Gkn) Jalan Ahmad Yani Nomor 8, Kelurahan Gurabesi, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura, Provisi Papua 
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran

 

  1. Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada www.lelang.go.id
  2. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Jayapura. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
  3. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebut
  4. Uang jaminan sudah harus efektif diterima oleh KPKNL Jayapura selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
  5. Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi “as is”).
  6. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 3% (untuk benda bergerak), jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
  7. Alamat barang saat ini berada pada Kantor Rupbasan Klas I Jayapura yang beralamat di Tim, Asei Kecil, Kec. Sentani Tim., Kabupaten Jayapura, Papua 99351
  8. Calon peserta lelang bisa melihat obyek Lelang sejak hari selasa tanggal 29 April 2025 sampai dengan hari Senin tanggal 05 Mei 2025 pukul 09.00 WIT sampai dengan 15.00 WIT di Rupbasan Klas I Jayapura
  9. Pengambilan barang lelang dapat diwakilkan dengan syarat dengan membawa surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 dari pemenang lelang.
  10. Pengambilan barang lelang harus memberitahukan dan melakukan perjanjian penjadwalan dengan pejabat penjual dari KPK yaitu Jaksa Ratna Kusuma Dewi (No. HP.081388291986).
  11. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.
Daftar Barang Lelang (0)

Cari arti istilah yang belum Anda pahami dengan mengunjungi Istilah KPK

Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.