KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • publikasi data
  • kajian
  • pnbp penatausahaan kayu
Pendidikan 2015

PNBP & Penatausahaan Kayu

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki hutan tropis terluas di dunia, dan sebagian besar hutan tersebut dikelola oleh Pemerintah dalam bentuk kawasan hutan yang mencakup lebih dari 70 % luas daratan. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33, Pemerintah bertanggung jawab mengelola sumber daya alam Indonesia untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ketika kawasan hutan yang dikelola negara digunakan untuk memproduksi kayu komersial, Pemerintah memungut berbagai jenis royalti, retribusi dan iuran berdasarkan laporan produksi kayu. Jika kayu tidak tercatat dan/atau biaya royalti tidak dibayar, maka nilai ekonomi hutan hilang dirampas, sehingga tidak dapat digunakan Pemerintah untuk kemaslahatan rakyat Indonesia.

Presiden Republik Indonesia sepakat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi akan pentingnya menghentikan kerugian negara di sektor kehutanan, memeriksa sistem yang memungkinkan kerugian tersebut, dan mengkoordinasikan upaya-upaya untuk memperbaiki sistem tersebut dan meningkatkan pemungutan penerimaan. Kajian ini memperkirakan aset negara yang hilang akibat produksi kayu yang tidak tercatat dan pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kehutanan yang kurang efektif selama periode 2003-2014.

Lebih lanjut, temuan tersebut digunakan untuk menganalisis kelemahan pada sistem penatausahaan yang dilakukan pemerintah seputar produksi kayu dan pemungutan PNBP, kemudian menyampaikan rekomendasi untuk penguatan sistem tersebut dan perbaikan pemungutan PNBP. Secara umum kajian ini akan menjadi dasar bagi KPK untuk mengkoordinasikan inisiatif reformasi antar kementerian/lembaga, guna memperbaiki sistem administrasi yang dilakukan oleh pemerintah atas sumber daya hutan.

Kajian Terkait
Unduh Kajian
 
Temukan kajian lainnya
Tata Kelola 2025
Kajian Risiko Korupsi Pengelolaan JBT Minyak Solar 2023

 
Unduh Kajian
Tata Kelola 2025
Mengkaji untuk membasmi : kajian Monitoring 2020-2024

 
Unduh Kajian
Tata Kelola 2025
Kajian Stunting Tahun 2023

Kajian meliputi program intervensi spesifik, intervensi sensitif dan pendataan stunting yang dilaksanakan K/L terkait.

 
Unduh Kajian
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.