Mengkaji untuk membasmi : kajian Monitoring 2020-2024
Ikhtiar membebaskan negeri dari jerat korupsi harus tetap digaungkan. Kerja pemberantasan korupsi baik aspek pendidikan, pencegahan, monitoring, dan penindakan terus diupayakan. Salah satu bentuk ikhtiar KPK dalam pemberantasan korupsi ialah melalui tugas monitoring. Sebagaimana yang diatur UU 19/2019, KPK berwenang untuk melakukan kajian terhadap pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan lembaga pemerintahan, memberikan saran apabila dari hasil kajian ditemukan potensi korupsi, serta melaporkannya kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan apabila saran perubahan dalam rangka perbaikan tidak dilaksanakan.
Direktorat Monitoring dalam melaksakan kegiatan pengkajian mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Pemerintah, Rencana Strategis Komisi Pemberantasan Korupsi, serta arah kebijakan dari pimpinan KPK. Upaya tersebut menandakan komitmen KPK untuk bersinergi.
Adapun fokus area pemberantasan korupsi sebagaimana Renstra KPK 2020-2029, yakni Sumber Daya Alam, Bisnis, Politik, Penegakan Hukum, dan Pelayanan Publik.
Kajian meliputi program intervensi spesifik, intervensi sensitif dan pendataan stunting yang dilaksanakan K/L terkait.