Tindak Lanjut Hasil Kajian Kartu Prakerja 2020
Pada bulan April 2020 terjadi perubahan kebijakan dalam tahapan implementasi program Kartu Prakerja. Program Kartu Prakerja dijadikan sebagai salah satu program perlindungan sosial untuk menghadapi risiko pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Program ini diharapkan dapat meredam gejolak ekonomi akibat pandemi bagi pekerja sektor informal, usaha mikro, pekerja harian dan korban PHK yang terdampak akibat kebijakan bekerja dirumah, penerapan jarak fisik dan sosial (physical and social distancing). Perubahan ini dilaksanakan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 yang berisi upaya pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional yang berfokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial, serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.
Kajian meliputi program intervensi spesifik, intervensi sensitif dan pendataan stunting yang dilaksanakan K/L terkait.