KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • ruang informasi
  • pengumuman
  • lelang barang rampasan
  • pengumuman pertama lelang eksekusi barang rampasan 16
Lelang Ditutup
PENGUMUMAN PERTAMA LELANG EKSEKUSI BARANG RAMPASAN 1 Objek Lelang

19 Jul - 19 Jul 2022
13:00 - 13:00s
KPKNL Bekasi Jl.Sersan Aswan No. 8D Bekasi(lelang.go.id)

Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnd tanggal 25 Januari 2022 atas nama Sri Wahyumi Maria Manalip, akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi

No

Obyek lelang

Harga Limit

Uang Jaminan

1.

1 (satu) unit tanah dan bangunan di perumahan Citra Gran Blok Q 05 Nomor 10 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisempurna, Kota Bekasi dengan tanah / luas bangunan 92M2 / 93M2 sebagaimana SHGB nomor 7747 an. PT SINAR BAHANA MULYA.

Rp1.405.765.000,00 (satu milyar empat ratus lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah).

Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)

Barang yang dilelang tidak dilengkapi dengan Bukti Kepemilikan

KETERANGAN:

  1. Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
  2. Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang
  3. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang.
  1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id
  2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebut.
  3. Calon peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan menyetujui segala aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya (kondisi “as is”).
  4. Calon peserta lelang bisa melihat obyek Lelang setiap hari kerja.
  5. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Anggota Panitia Lelang Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi Josep Wisnu Sigit, Leo Sukoto Manalu dan Dormian di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 / 021-198 pada hari dan jam kerja atau KPKNL Bekasi Jl.Sersan Aswan No. 8D Bekasi, Telp (021) 8808888.
  6. Apabila karena suatu hal terdapat pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap obyek Lelang diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Bekasi /Pejabat Lelang dari Komisi Pemberantasan Korupsi/Pejabat Penjual.
Daftar Barang Lelang (0)

Cari arti istilah yang belum Anda pahami dengan mengunjungi Istilah KPK

Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.