KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • terima kunjungan bnn KPK perkenalkan aplikasi pengelolaan barang bukti

Terima Kunjungan BNN, KPK Perkenalkan Aplikasi Pengelolaan Barang Bukti

Berita KPK 16 Okt 2024 2 min

Pengelolaan barang bukti yang efektif dan transparan menjadi bagian penatausahaan barang rampasan negara yang dilakukan oleh Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini dilakukan sebagai upaya dari optimalisasi asset recovery melalui fungsi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) yang KPK miliki.

Hal ini disampaikan oleh Plh Direktur Labuksi KPK, David Hartono Hutauruk dalam agenda kunjungan Badan Narkotika Nasional (BNN) ke Gedung Rupbasan KPK, pada Rabu (16/10). Pun penerimaan kunjungan ini dilakukan guna berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait pengelolaan pada setiap jenis barang rampasan dan sitaan, hingga penyimpanan dan pengamanannya.

“Dengan adanya Rupbasan ini membuktikan keseriusan KPK dalam melakukan perawatan pada setiap jenis barang rampasan dan sitaan. Hal ini dilakukan agar saat aset diputuskan kembali untuk negara, nilai aset tidak menurun dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan negara secara maksimal,” kata David.

David pun melanjutkan, jika hubungan baik KPK dengan BNN sudah sangat dekat dan akan terus terjaga. Melalui momentum kunjungan ini diharapkan dapat menambahkan wawasan dan pengalaman, tersebab menjaga integritas barang bukti tidak berhenti di tingkat penyidikan, pengelolaan aset sitaan berlanjut ke penuntutan hingga eksekusi yang memakan waktu cukup panjang.

Di sisi lain, proses yang panjang ini menjadi tantangan besar sebab risiko menurunnya nilai dari kondisi benda sitaan dan barang rampasan negara. Akibatnya, nilai jual pada saat proses lelang menurun sehingga menyebabkan pengembalian kerugian negara menjadi kurang optimal.

Menanggapi sambutan, Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti, Heri Istu Hariono, mengucapkan apresiasi kepada KPK karena sudah bersedia berbagi pengetahuan mengenai pengelolaan barang bukti. “Kami ingin mendapat ilmu dari KPK agar pemeliharaan barang bukti di BNN bisa lebih efektif lagi,” terang Heri Istu.

Transformasi Digital Pengelolaan Barang Titipan

Pada kesempatan yang sama, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pengelola Rupbasan KPK, Rahmaluddin Saragih menjelaskan, KPK melakukan transformasi digital melalui pengembangan aplikasi pengelolaan barang bukti berbasis website, sebagai kebijakan strategis yang berkaitan dengan barang titipan yang dikelola oleh KPK.

Pasalnya, lanjut Rahmaluddin, KPK tak hanya mengelola barang bukti yang berada di Rupbasan saja melainkan mengelola barang bukti yang berada di luar Pulau Jawa seperti mobil, serta tanah dan bangunan.

“Transformasi digital lebih kepada pengelolaan yang sebelumnya bersifat manual beralih ke digital, salah satu wujudnya dalam pengelolaan barang bukti mulai dari penerimaan, penempatan, pemeliharaan, hingga penggunaannya harus tercatat dan tersimpan di dalam sistem digital,” paparnya.

Rahmaluddin menambahkan, aplikasi pengelolaan barang bukti berbasis website yang diberi nama Sistem Informasi Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Silabuksi) ini masih akan terus berkembang kedepannya.

“Saat ini Silabuksi sendiri baru menjalankan pengelolaan barang buktinya saja. Harapannya seluruh proses bisnis yang ada di Direktorat Labuksi bisa tercover oleh Silabuksi,” ujar Rahmaluddin.

Pada tahun ini setidaknya KPK telah berhasil mengoptimalisasi pemasukan kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas asset recovery, yang terdiri dari mekanisme Hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) sebesar Rp172 Miliar, hasil rampasan sebesar Rp106 miliar, uang pengganti sebesar Rp266 miliar, serta denda sebesar Rp11 miliar. Adapun total asset recovery sampai dengan bulan September 2024 senilai Rp556 miliar.

Selama kunjungan, BNN mendapatkan materi mengenai prosedur penerimaan, penyimpanan, dan pengelolaan barang bukti, serta melakukan tinjauan lapangan untuk melihat fasilitas yang dimiliki Rupbasan KPK. BNN dan KPK juga melakukan diskusi mengenai tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan barang bukti di lapangan dan mencari solusi yang dapat diterapkan.

 

Tagging

Kilas Lainnya

Pasca-Penindakan Korupsi, KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola PBJ di Pemprov Kalimantan Selatan
19 Jun 2025 3 min
KPK Dorong Cilacap Perkuat Tata Kelola Daerah untuk Tutup Celah Korupsi
18 Jun 2025 3 min
KPK Tekankan Pentingnya Integritas di Dunia Usaha Lewat Bimtek Antikorupsi di Kota Depok
18 Jun 2025 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.