KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • teken mou KPK kementerian hukum sepakati 10 poin perjanjian kerja sama

Teken MoU, KPK-Kementerian Hukum Sepakati 10 Poin Perjanjian Kerja Sama

Berita KPK 24 Jan 2025 1 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) teken nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, bersama Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (24/1). 

Setyo mengungkapkan bahwa langkah ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam pemberantasan korupsi secara sistematis, sekaligus menjamin kesinambungan fungsi kedua lembaga. “Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi bukti komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi, baik dalam pencegahan maupun penindakan korupsi. Kami percaya, kolaborasi ini akan meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Setyo. 

Dalam MoU ini, KPK dan Kemenkum menyepakati 10 butir lingkup perjanjian, yaitu: a) pencegahan tindak pidana korupsi; b) pertukaran dan/atau pemanfaatan informasi dan data; c) pembentukan peraturan perundang-undangan; d) bantuan timbal balik dalam masalah pidana (mutual legal assistance); e) pelaksanaan pelatihan dan asesmen; f) penyediaan personel dan narasumber/tenaga ahli; g) dukungan di bidang kekayaan intelektual; h) pembinaan penyuluh antikorupsi; i) pengelolaan pengaduan melalui whistleblowing system dan penanganan pengaduan atas indikasi tindak pidana korupsi; dan j) bidang kerja sama lain yang disepakati para pihak.

Setyo berharap, kerja sama ini dapat memberikan dampak positif dan memperkuat langkah nyata dalam pemberantasan korupsi, sehingga mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, berintegritas, dan dapat memberikan kesejahteraan dan rasa aman pada masyarakat. 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan sinergi antarinstansi ini menjadi penting sebagai bagian dari restrukturisasi kelembagaan yang dilakukan pemerintah. “Penandatanganan ini menandai langkah konkret dalam mewujudkan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan sinergi di antara seluruh lembaga kementerian negara. Komitmen ini tidak hanya bertujuan memperbaiki tata kelola, tetapi juga memastikan masyarakat merasakan dampaknya melalui pelayanan yang lebih baik,” jelas Supratman.

Momen ini juga ditegaskan Supratman sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola demi membawa perubahan signifikan, terutama dalam aspek regulasi, mulai dari perencanaan hingga implementasi peraturan. 

Di kesempatan ini, selain menandatangani kerja sama dengan KPK, Kemenkum juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan 28 kementerian/lembaga lainnya, termasuk Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, hingga Kejaksaan Republik Indonesia. 

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Kawal Penyaluran Dana Hibah DKI Jakarta ke Pemerintah Pusat
05 Jun 2025 1 min
Semangat Kolaborasi dari PT Pegadaian: 39 Pegawai Ikuti Asesmen Penyuluh Antikorupsi
05 Jun 2025 1 min
Webinar Pariwara Antikorupsi 2025: KPK Dorong Pemda dan BUMD Kreatif Gaungkan Pesan Integritas
04 Jun 2025 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.