Soroti Dampak Ekologis dan PETI, KPK Dorong Pemprov Jabar-Pemkab Bogor Tindaklanjuti Penataan 33 Izin Tambang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perbaikan tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Bogor, yang terindikasi beraktivitas di luar koordinat legal perizinan. Adapun perbaikan tersebut didasarkan hasil kajian yang dipaparkan kepada KPK, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/1).
Dalam kajian terungkap, sebanyak 23 dari 33 IUP MBLB di Kabupaten Bogor terindikasi melampaui batas wilayah pertambangan. Untuk itu, KPK meminta Pemprov Jabar dan Pemkab Bogor untuk segera memverifikasi ulang dan menindak tegas temuan tersebut.
Hal ini, ditujukan sebagai upaya perbaikan tata kelola tambang agar bermanfaat optimal secara ekonomi dan sosial, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. “Negara harus perketat perizinan dan perkuat pengawasan. Selain itu, negara harus mengawasi secara sinergis dan berjenjang,” tegas Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama.
Ujang juga menegaskan, ketidakpatuhan batas wilayah ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan celah korupsi yang merugikan negara dan merusak ekosistem. Ia menekankan, langkah strategis harus segera diselaraskan dengan instruksi Gubernur Jawa Barat terkait moratorium tambang di lokasi-lokasi.
Lebih jauh, kata Ujang, tanpa pengawasan yang kuat dan berjenjang tersebut justru akan menjadi bumerang bagi negara sehingga berpotensi melahirkan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sekitar lokasi tambang resmi.
Sementara, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Jabar, Sumasna, memperkuat urgensi hasil temuan ini. Pasalnya, indikasi pelanggaran batas wilayah itu membuka dua kemungkinan gelap, yaitu penyimpangan izin pemegang IUP resmi atau aktivitas tambang ilegal yang sengaja berlindung di bawah izin resmi.
“Temuan ini menjadi instrumen awal guna memastikan adanya tindak lanjut dan kepastian di lapangan,” jelasnya.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menambahkan, Pemprov Jawa Barat akan menempuh langkah strategis untuk mengoptimalkan tata kelola tambang. Salah satunya, membentuk tim guna memperkuat penataan dan pengawasan di lapangan.
Perkuat Infrastruktur Publik
Dampak dari karut-marut perizinan ini, nyatanya telah dirasakan masyarakat Bogor Barat. Selain ancaman bencana ekologis, kerusakan infrastruktur publik akibat beban transportasi tambang yang tidak terkendali menjadi isu sosial akut.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat, menyatakan pembangunan jalan khusus tambang kini menjadi prioritas utama demi keselamatan masyarakat serta menguatkan infrastruktur.
“Karena itu, kualitas akses jalan diharapkan dapat berdampak pada keselamatan masyarakat dan infrastruktur umum,” jelasnya.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Korsup Wilayah II KPK, Arief Nurcahyo, mengingatkan, seluruh perencanaan matang baik dari provinsi maupun kabupaten harus berlandaskan kuatnya komitmen dan sinergi. Pasalnya, tata ruang lahir dari proses yang jelas, kepatuhan perizinan, serta pengawasan yang konsisten.
“Aktivitas tambang berdampak langsung, sehingga harus diperhatikan bersama. Jika regulasi, kebijakan, perizinan, dan pengawasan jelas, maka dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” katanya.
KPK memastikan akan terus mengawasi proses penataan ini dalam koridor hukum. Fokus utamanya, yakni menutup celah gratifikasi dalam pengawasan tambang serta memastikan sektor pertambangan di Jawa Barat bermanfaat ekonomi nyata tanpa mengorbankan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.
Kilas Lainnya