Sektor Swasta Rawan Korupsi, KPK Ajak Perbankan Perkuat Integritas dan Transparansi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tingginya kerawanan tindak pidana korupsi di sektor swasta, yang dinilai berdampak buruk terhadap iklim bisnis di Indonesia. Meskipun sering luput dari perhatian, sektor ini justru menjadi salah satu yang paling rentan terhadap praktik korupsi, terutama dalam bentuk penyuapan serta penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menyampaikan hal tersebut dalam bimbingan teknis (bimtek) bertajuk Membangun Budaya Antikorupsi dalam Jaringan Kemitraan Bisnis, yang diselenggarakan secara daring bersama PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero pada Selasa (11/2).
Menurut Wawan, akselerasi bimbingan teknis ini merupakan bagian dari upaya KPK melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat untuk meningkatkan keterlibatan pelaku usaha, khususnya di sektor perbankan, dalam menanamkan nilai-nilai antikorupsi serta menjalankan bisnis dengan prinsip bersih dan transparan.
"Korupsi kerap terjadi dalam perizinan hingga pengadaan barang dan jasa. Hal ini disebabkan oleh oknum pelaku usaha yang sering menggunakan koneksi dan uang untuk melancarkan praktik buruk demi keuntungan semata. Oleh karena itu, pertumbuhan ekonomi dan upaya pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan memperkuat pencegahan," ujar Wawan.
Wawan juga menekankan bahwa sektor perbankan berisiko tinggi terjerat kasus korupsi jika tidak memiliki kebijakan antikorupsi yang jelas. Oleh karena itu, melalui momentum bimtek ini, diharapkan nilai-nilai integritas dapat tertanam dan mendorong praktik bisnis yang bersih, sehingga menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya.
Sektor Ekonomi Pengaruhi Indeks Persepsi Korupsi 2024
Pembenahan sektor ekonomi berkontribusi terhadap kenaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2024, yang mencapai angka 37 dari skala 0-100. Menurut Wawan, kenaikan tiga poin ini dipengaruhi oleh berbagai faktor yang menentukan risiko korupsi di sektor ekonomi, salah satunya indikator dari Forum Ekonomi Dunia (World Economic Forum).
"World Economic Forum mengukur seberapa besar kemungkinan perusahaan melakukan pembayaran tambahan atau suap yang tidak tercatat terkait impor-ekspor, utilitas publik, pembayaran pajak tahunan, pemberian kontrak dan lisensi publik, serta putusan pengadilan yang menguntungkan," ungkap Wawan.
Selain itu, indikator dari International Institute for Management Development (IMD) 2024 juga menunjukkan peningkatan skor Indonesia dari 40 menjadi 45. Hal ini mencerminkan bagaimana iklim sosial, politik, dan ekonomi suatu negara dapat memengaruhi daya saing perusahaan.
Meski demikian, capaian IPK 2024 tetap menjadi cerminan bahwa kondisi korupsi di Indonesia masih perlu dibenahi, terutama di sektor usaha. Berbagai modus operandi, seperti pembayaran tambahan atau insentif ilegal untuk mempercepat proses bisnis, masih marak terjadi dan menyebabkan tingginya biaya ekonomi dalam dunia usaha.
"Sebagai korporasi yang bergerak di sektor perbankan, seluruh jajaran BNI Persero tidak hanya berperan dalam memenuhi kebutuhan finansial masyarakat, tetapi juga bertanggung jawab dalam membangun bisnis yang berintegritas. Integritas bukan hanya menjadi benteng pencegahan terhadap praktik korupsi, tetapi juga kunci utama dalam menciptakan tata kelola perusahaan yang transparan dan bebas dari korupsi," tegas Wawan.
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BNI
Direktur Human Capital and Compliance PT BNI Persero, Mucharom, mengungkapkan bahwa pengendalian gratifikasi di lingkungan BNI bukan sekadar langkah administratif, melainkan memerlukan komitmen kuat dalam menjaga integritas dan reputasi perusahaan. Hingga saat ini, laporan gratifikasi dari BNI kepada KPK masih cukup banyak.
"Oleh karena itu, bimbingan teknis membangun budaya antikorupsi harus disertai dengan komitmen bersama, terutama dari para mitra bisnis, untuk tetap menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dengan tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai BNI. Dengan upaya ini, seluruh jajaran BNI diharapkan dapat menanamkan nilai integritas dan membangun budaya antikorupsi," ujar Mucharom.
Sebagai penyelenggara bimbingan teknis, BNI menyampaikan apresiasi kepada KPK atas partisipasinya dalam berbagi pengalaman terbaik dalam upaya pencegahan korupsi di sektor bisnis. Mucharom berharap kegiatan ini dapat memberikan wawasan serta manfaat nyata bagi seluruh peserta bimtek antikorupsi.