Menarafkan Sinergi Koordinasi, KPK & Kementerian Imipas Gelar Audiensi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjalin sinergi lintas sektor guna meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi. Sebagai salah satu implementasinya, Ketua KPK Nawawi Pomolango bersama jajaran pimpinan KPK melakukan audiensi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Kamis (21/11).
Dalam sambutannya, Nawawi menyampaikan apresiasi atas pembentukan Kementerian Imipas. Menurutnya, lahirnya Imipas merupakan langkah yang strategis untuk meningkatkan fokus dan spesialisasi dalam penanganan isu-isu spesifik, agar tata kelolanya dapat berjalan efektif dan optimal.
“KPK mengapresiasi pembentukan Imipas. Hal ini tentunya akan mempermudah sinergi dan koordinasi ke depan, terutama dalam bidang imigrasi dan pemasyarakatan. Beberapa tugas KPK pun ada yang bersinggungan dengan rekan-rekan dari Kementerian Imipas, khususnya dalam penindakan korupsi, upaya pencegahan, dan pengelolaan rutan,” papar Nawawi.
Dalam audiensi tersebut, berbagai isu strategis terkait bidang keimigrasian menjadi fokus utama pembahasan. Kerja sama dalam pencegahan dan penindakan korupsi, seperti pelarangan keluar-masuk tersangka korupsi (cekal) dan pelacakan buronan yang diduga berada di luar negeri, menjadi prioritas.
“KPK berharap dapat mengetahui perkembangan kebijakan keimigrasian terbaru yang relevan dengan upaya kami dalam pencegahan dan penindakan korupsi,” kata Nawawi.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, turut menyoroti pentingnya kolaborasi dalam menangani Daftar Pencarian Orang (DPO). “KPK membutuhkan kerja sama erat dengan Kementerian Imipas untuk menangkap dan memulangkan tersangka DPO yang berada di luar negeri,” tegas Rudi.
Perbaikan Tata Kelola Lembaga Pemasyarakatan
KPK juga menyoroti adanya sejumlah permasalahan dalam pengelolaan, baik di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan). Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan keprihatinan publik terkait pemberian remisi dan pengurangan hukuman, terutama bagi narapidana kasus korupsi.
“Perlu ada standarisasi perlakuan terhadap warga binaan di rutan agar tidak menimbulkan disparitas yang memicu kekhawatiran publik,” ujar Alex.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, juga menekankan perlunya peningkatan pengawasan dalam pengelolaan rutan. “Sering kali kepala rutan tidak mengetahui permainan yang terjadi di level bawah. Untuk itu, sidak dan briefing mingguan perlu dilakukan sebagai langkah pengawasan internal. Saya mendorong ini diterapkan di seluruh rutan, agar potensi penyimpangan dapat diminimalisir,” harap Tanak.
Menteri Imipas, Agus Andrianto menyambut baik arahan yang disampaikan oleh pimpinan KPK. Ia menegaskan kesiapan Kementerian Imipas untuk mendukung pemberantasan korupsi dan akan melakukan sejumlah pembenahan tata kelola, guna mencegah potensi penyimpangan terjadi.
“Suatu kehormatan bagi kami untuk berdiskusi dengan KPK, sebagai lembaga strategis dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Kami berharap sinergi ini dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi sesuai arahan Presiden,” kata Agus.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas, Saffar Muhammad Godam, dalam kesempatan ini, turut menambahkan bahwa kerja sama antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), khususnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, dan KPK telah berlangsung sejak 2012. Menurutnya, kerja sama terkait pencekalan terhadap koruptor ini memberikan dampak signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Pada tahun 2023, kami telah membantu 226 pencegahan ke luar negeri dan 216 pencegahan di 2024. Kesepakatan kerja sama yang sudah ada tentu sangat baik, tetapi perlu diperbarui melalui adendum untuk menyesuaikan dengan tantangan dan kebutuhan saat ini,” jelas Godam.