KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • KPK tangkap tangan tersangka tindak pemerasan terkait pengisian jabatan calon perangkat desa di kabupaten pati

KPK Tangkap Tangan Tersangka Tindak Pemerasan Terkait Pengisian Jabatan Calon Perangkat Desa di Kabupaten Pati

Siaran Pers 20 Jan 2026 1 min

03/HM.01.04/KPK/56/01/2026

Jakarta, 20 Januari 2026 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah pada Senin (19/1). KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni SDW selaku Bupati Pati Periode 2025-2030; YON Kepala Desa (Kades) Karangrowo; JION Kades Arumanis; dan JAN Kades Sukorukun.

Dalam konstruksi perkaranya, Pemkab. Pati mengumumkan akan membuka sekitar 601 jabatan perangkat desa pada Maret 2026. SDW selaku Bupati Pati kemudian diduga meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa. SDW menunjuk YON dan JION untuk mengumpulkan uang dengan tarif sebesar Rp165 juta s.d. Rp225 juta bagi tiap calon. Permintaan tersebut disertai ancaman, jika tidak mengikuti ketentuan maka formasi baru tidak akan dibuka kembali di tahun-tahun berikutnya.

Hingga 18 Januari 2026, JION telah mengumpulkan uang sekitar Rp2,6 miliar yang berasal dari 8 kepala desa di wilayah Kecataman Jaken, Kabupaten Pati. Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan JAN, untuk kemudian diserahkan kepada YON, yang selanjutnya diteruskan kepada SDW. KPK kemudian mengamankan uang tunai tersebut sebagai barang bukti dalam tangkap tangan ini.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP. Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 20 Januari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Selain pada upaya penindakan, KPK juga gencar melakukan upaya-upaya pencegahan serta pendidikan dan peran serta masyarakat, termasuk di lingkup pemerintah desa. Salah satunya melalui program Desa Antikorupsi, yang mengusung semangat transparansi dan partisipasi publik, dalam pengelolaan dan pembangunan wilayah desa.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

Juru Bicara KPK

Budi Prasetyo (0813-2802-0508)

Tagging

Kilas Lainnya

Garis Tipis Perdata-Pidana, KPK Ingatkan Batas Aman BJR di Sektor Swasta
22 Jan 2026 1 min
Pastikan Aspek Hukum hingga Pengawasan, KPK Dukung Kementerian PKP Optimalkan Lahan Meikarta
21 Jan 2026 2 min
Perangi Korupsi dari Hulu, KPK dan Muhammadiyah Perkuat Pendidikan Integritas
20 Jan 2026 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.