KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • KPK tangkap tangan suap proyek di kabupaten bekasi

KPK Tangkap Tangan Suap Proyek di Kabupaten Bekasi

Siaran Pers 20 Des 2025 1 min

65/HM.01.04/KPK/56/12/2025

Jakarta, 20 Desember 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terduga pelaku tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, pada Kamis (18/12). KPK kemudian menetapkan tiga orang Tersangka yakni, ADK selaku Bupati Bekasi periode 2024-2029; HMK selaku Kepala Desa Sukadami; serta SRJ selaku pihak swasta.

Selanjutnya, para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 20 Desember 2025 s.d 8 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

Dalam konstruksi perkaranya, setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi, ADK berkomunikasi dengan SRJ selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi. Bahwa sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK melalui HMK secara rutin meminta ‘ijon’ dari setiap paket proyek yang dikerjakan oleh SRJ dan pihak lainnya.

ADK bersama-sama dengan HMK diduga menerima sejumlah uang yang mencapai Rp9,5 miliar. Selain itu, HMK juga diduga menerima uang dari pihak lain sejumlah Rp4,7 miliar. Dalam penangkapan ini, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200 juta, yang diamankan dari rumah ADK.

Atas perbuatannya, Tersangka ADK bersama-sama Tersangka HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, terhadap Tersangka SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

Juru Bicara KPK

Budi Prasetyo (0813-2802-0508)

Tagging

Kilas Lainnya

Capaian Kinerja KPK 2025: Dari Penindakan Tegas hingga Pencegahan Menyentuh Akar
22 Des 2025 5 min
KPK Tangkap Tangan Dugaan Pemerasan di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara
20 Des 2025 1 min
KPK Tangkap Tangan Suap Proyek di Kabupaten Bekasi
20 Des 2025 1 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.