KPK Tangkap Tangan Dugaan Pemerasan di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara
64/HM.01.04/KPK/56/12/2025
Jakarta, 20 Desember 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), pada 18 Desember 2025. KPK kemudian menetapkan tiga Tersangka, yakni APN selaku Kepala Kejari HSU; ASB Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU; dan TAR yang merupakan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU.
Selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka APN dan ASB untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 20 Desember 2025 s.d 8 Januari 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK. Sementara untuk Tersangka TAR, saat ini masih terus dilakukan upaya pencarian.
Dalam konstruksinya, perkara ini berawal dari laporan aduan masyarakat bahwa telah terjadi dugaan pemerasan di wilayah pemerintah Kabupaten HSU oleh oknum pada Kejari HSU. Dimana APN diduga melakukan ancaman terhadap sejumlah perangkat daerah, diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) terkait laporan pengaduan (Lapdu) yang masuk ke Kejari HSU. Yakni agar Lapdu tidak ditindaklanjuti menjadi perkara, maka APN meminta sejumlah uang kepada dinas-dinas dimaksud.
Pada periode Agustus 2025 sampai sekarang, APN diduga telah mendapatkan uang sejumlah Rp804 juta melalui perantara ASB dan TAR. Selain itu, ASB juga diduga menerima uang sebesar Rp63,2 juta. Selain dugaan pemerasan, selama menjabat sebagai Kajari HSU, APN juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU melalui bendahara sebesar Rp257 juta. Kemudian, APN juga diduga menerima sejumlah uang lainnya dari beberapa pihak senilai Rp450 juta. Sementara, TAR juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar. Dari penangkapan ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari rumah APN berupa uang tunai sebesar Rp318 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan
Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id
Juru Bicara KPK
Budi Prasetyo (0813-2802-0508)
Kilas Lainnya