KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • KPK tangkap tangan korupsi proyek pembangunan jalan di sumatera utara 1

KPK Tangkap Tangan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Sumatera Utara

Siaran Pers 30 Jun 2025 2 min

26/HM.01.04/KPK/56/06/2025 

Jakarta, 30 Juni 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan dua kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), serta proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut, pada Kamis, 26 Juni 2025 di wilayah Sumatera Utara.

Proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR meliputi pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel dan pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot. Sedangkan proyek pada PJN Wilayah I Sumut yaitu; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang-Gunung Tua-SP. Pal XI Tahun 2023; Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang-Gunung Tua-Sp. Pal XI Tahun 2024; Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang-Gunung Tua-Sp. Pal XI dan penanganan longsoran Tahun 2025; dan Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang-Gunung Tua-Sp. Pal XI Tahun 2025. Adapun total keseluruhan nilai proyek tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp231,8 miliar.

KPK selanjutnya menetapkan lima tersangka yaitu; TOP selaku Kepala Dinas PUPR Sumut; RES (Kepala UPTD Gn. Tua Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); HEL (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut); KIR (Direktur Utama PT DNG); serta RAY (Direktur PT RN). Para Tersangka kemudian ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni s.d 17 Juli 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Dalam konstruksi perkara di PUPR, diduga bahwa TOP memerintahkan RES untuk menunjuk KIR dan RAY sebagai rekanan/penyedia dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan jalan di PUPR tanpa melalui mekanisme yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Atas pengaturan dalam proses e-catalog itu, KIR dan RAY memberikan sejumlah uang kepada TOP dan RES.

Sedangkan dalam perkara di PJN Wilayah I Sumut, HEL diduga mengatur proses pengadaan proyek-proyek tersebut agar KIR dan RAY melalui perusahaan miliknya yaitu PT DGN dan PT RN terpilih sebagai pelaksana. Atas pengkondisian tersebut, HEL diduga menerima sejumlah uang senilai Rp120 juta dari KIR dan RAY.

Dalam kegiatan tangkap tangan itu KPK mengamankan uang tunai Rp231 juta yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee yang disiapkan oleh KIR dan RAY untuk diberikan kepada pihak-pihak terkait, yaitu uang sejumlah Rp2 miliar. KPK masih terus mendalami pihak-pihak terkait lainnya dan menelusuri aliran uang hasil dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor yang rawan terjadinya korupsi. Oleh karena itu, KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi juga terus melakukan pendampingan dan pengawasan kepada pemerintah daerah melalui instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), serta Survei Penilaian Integritas (SPI) pada fungsi monitoring untuk mendorong langkah-langkah perbaikan pencegahan korupsi.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

Juru Bicara KPK

Budi Prasetyo (0813-2802-0508)

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Lantik 8 Pejabat Administrator dan Fungsional, Perkuat Profesionalisme dan Kinerja Kelembagaan
01 Jul 2025 1 min
KPK Tangkap Tangan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Sumatera Utara
30 Jun 2025 2 min
KPK Resmi Memulai Roadshow Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi 2025
26 Jun 2025 1 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.