KPK Lantik 8 Pejabat Administrator dan Fungsional, Perkuat Profesionalisme dan Kinerja Kelembagaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik delapan pegawai untuk mengisi tiga jabatan administrator dan lima jabatan fungsional. Pelantikan yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (1/7).
Adapun tiga jabatan administrator tersebut yaitu; Kepala Bagian Pemberitaan pada Biro Hubungan Masyarakat; Kepala Bagian Anggaran pada Biro Keuangan; dan Kepala Bagian Perancangan Peraturan pada Biro Hukum. Sementara, lima jabatan fungsional sebagai Analis Sumber Daya Manusia Aparatur ditugaskan pada Biro Sumber daya Manusia (SDM).
Cahya mengatakan, pejabat administrator tidak hanya dituntut piawai dalam teknis pekerjaan. Namun, juga harus memiliki kapasitas manajerial yang mumpuni dalam mengelola sumber daya manusia, anggaran, dan sistem kerja. “Saudara diharapkan mampu memimpin, mengelola, serta membina sumber daya yang dimiliki dengan penuh semangat, kolaboratif, membangun inovasi, dan akuntabilitas yang tinggi,” ujar Cahya.
Lebih lanjut, baik pejabat administrator maupun fungsional, ungkap Cahya harus memiliki karakter kepemimpinan dalam memberikan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Para pejabat juga harus menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai ASN (Core Values ASN), serta nilai-nilai dasar KPK (IS KPK) - Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, dan Kepemimpinan.
“Hindari berbagai bentuk penyimpangan yang akan berdampak negatif pada diri, keluarga, instansi, maupun masyarakat luas,” ungkap Cahya.
Adapun sebanyak tiga pegawai yang dilantik pada Jabatan Administrator adalah sebagai berikut:
- Zulkarnain Meinardy, sebagai Kepala Bagian Pemberitaan, Biro Hubungan Masyarakat KPK
- Siti Aminah, sebagai Kepala Bagian Anggaran, Biro Keuangan KPK
- Imam Akbar Wahyu Nuryamto, sebagai Kepala Bagian Perancangan Peraturan, Biro Hukum KPK
Sementara lima pegawai yang akan mengisi jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, meliputi:
- Rischa Melisa Br Surbakti
- Wa Ode Nasra
- Widya Swastihutami
- Herawati
- Winny Wulandary
Pelaksanaan pelantikan ini merupakan bagian dari pemenuhan amanah peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi dalam rangka memperkuat sumber daya manusia di KPK. Langkah ini diambil demi mendukung langkah strategis dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi yang efektif.
KPK berharap para pegawai yang baru dilantik tidak hanya menjalankan tugas, tetapi menjadi pionir inovasi dan pembawa semangat integritas di setiap unit kerjanya masing-masing. Dengan demikian, tantangan kerja pemberantasan korupsi dapat diemban lebih baik dan profesional.