KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • KPK perkuat hukum pidana lewat rekomendasi pembaruan uu tipikor

KPK Perkuat Hukum Pidana Lewat Rekomendasi Pembaruan UU Tipikor

Berita KPK 04 Feb 2026 2 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan rekomendasi pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kepada Kementerian Hukum (Kemenkum), dalam National Workshop on Strengthening the Anti-Corruption Legal Framework: Launch of Policy Recommendations di Jakarta, Rabu (4/2). Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk memperkuat perlindungan publik, sekaligus menyelaraskan regulasi Indonesia di mata hukum internasional.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan rekomendasi tersebut disusun sebagai tindak lanjut atas mandat United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM). Kajian difokuskan pada pembaruan norma hukum, agar tetap relevan menghadapi praktik korupsi lintas sektor yang kian kompleks.

“Indonesia meratifikasi UNCAC melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Namun, belum ada pembaruan signifikan pada UU Tipikor untuk mengakomodir ketentuan konvensi tersebut,” tutur Setyo.

Rekomendasi kebijakan ini akan menjadi salah satu rujukan penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Tipikor. Upaya ini juga menjadi bagian dari agenda reformasi hukum nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 - 2029.

Berdasarkan hasil ikhtisar hasil kajian, rekomendasi difokuskan pada penguatan kriminalisasi empat area, yaitu penyuapan pejabat publik asing (foreign bribery), perdagangan pengaruh (trading in influence), pengayaan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment), serta penyuapan di sektor swasta.

“Beberapa ketentuan, seperti trading in influence misalnya, memang telah disebutkan, tetapi belum diatur spesifik, sehingga aturan tegas dan eksplisit menjadi sangat penting,” tambah Setyo.

Komitmen Implementasi Ratifikasi UNCAC

Rekomendasi kebijakan ini menjadi bentuk komitmen KPK mendorong implementasi ratifikasi UNCAC secara konsisten dan berkelanjutan. KPK menekankan, kekuatan regulasi yang diratifikasi dapat menutup celah hukum, sehingga memperkuat posisi Indonesia secara global.

“KPK terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan guna memastikan rekomendasi ditindaklanjuti sampai menjadi Undang-Undang,” tegas Setyo.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kemenkum, Andry Indrady, menyambut baik rekomendasi ini. Menurutnya, harmonisasi antara kerangka hukum nasional dan standar internasional mutlak diperlukan guna memastikan efektivitas penegakan hukum di masa depan.

“Kami berharap diskusi ini memberikan manfaat nyata dan dapat ditindaklanjuti dalam implementasi kebijakan dan penegakan hukum ke depan,” tandasnya.

Senada, Head of Office of UNODC Representative, Erik van der Veen, mengapresiasi aparat penegak hukum Indonesia, yang terus berupaya menyelaraskan hukum domestik dengan internasional. Kata Erik, pihaknya membuka pintu kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan guna mendukung penerapan standar internasional tersebut.

“UNODC tidak mendorong satu model tertentu, melainkan pendekatan sesuai kebutuhan nasional. Kami terbuka untuk bekerja sama guna mendukung penerapan standar internasional,” ucap Erik.

Di sisi lain, peneliti PUKAT UGM, Zainal Arifin Mochtar, mengingatkan bahwa efektivitas regulasi baru ini nantinya akan sangat bergantung pada kemauan politik (political will) pemerintah dan DPR, dalam menindaklanjuti kajian akademis itu menjadi produk legislasi.

“Tentunya harus ada willingness bersama, serta efektivitas dan sensitivitas negara. Setelah laporan ilmiah ini, sangat bergantung pada seberapa sensitif negara,” jelas Zainal.

Bagi KPK, rangkaian ini merupakan langkah signifikan mencegah korupsi, sebab penegakan hukum yang kuat dan berbasis regulasi komprehensif diyakini tidak sekadar berefek jera, melainkan juga menimbulkan dampak psikologis bagi pelaku, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Penguatan atas urgensi pembaruan UU Tipikor ini terus digulirkan melalui diskusi dari para pihak yang berlangsung 4-5 Februari 2026. Turut hadir Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa; Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto; serta perwakilan kementerian/lembaga, akademisi, dan koalisi masyarakat sipil.

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Permudah Pelaporan Gratifikasi untuk Tingkatkan Kepatuhan
04 Feb 2026 2 min
KPK Perkuat Hukum Pidana Lewat Rekomendasi Pembaruan UU Tipikor
04 Feb 2026 2 min
Perluas Pendidikan Antikorupsi, KPK Sambut Siswa SMP 1 Ayah dan SMP Islam Nurul Fikri
04 Feb 2026 1 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.