KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • KPK lakukan penangkapan terkait korupsi pengelolaan anggaran di pekanbaru

KPK Lakukan Penangkapan Terkait Korupsi Pengelolaan Anggaran di Pekanbaru

Siaran Pers 04 Des 2024 1 min

Jakarta, 3 Desember 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan penangkapan terhadap para pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024-2025. KPK mengamankan sejumlah 8 orang di wilayah Pekanbaru dan 1 orang di wilayah Jakarta, serta barang bukti berupa uang tunai senilai sekitar Rp6.820.000.000.

KPK selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Selanjutnya KPK menetapkan tiga orang sebagai Tersangka pada kasus ini, yaitu RM selaku Pj. Wali Kota Pekanbaru; IPN Seretaris Daerah Kota Pekanbaru; serta NK selaku Plt. Kabag Umum, Setda Kota Pekanbaru.

Dalam konstruksi perkaranya, diduga telah terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024. Potongan anggaran diduga untuk kepentingan RM selaku Pj. Wali Kota Pekanbaru dan IPN selaku Sekda Kota Pekanbaru. NK selaku Plt. Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru yang dibantu para stafnya diduga mencatat aliran uang yang keluar dan masuk terkait pemotongan anggaran GU. NK juga berperan melakukan penyetoran uang kepada RM dan IPN melalui ajudan Pj. Wali Kota Pekanbaru. Selain itu, pada November 2024 terdapat penambahan anggaran Sekretariat Daerah Pekanbaru, di antaranya untuk anggaran makan minum pada Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBDP) 2024. Dari penambahan anggaran tersebut diduga PJ. Wali Kota menerima “jatah uang” sebesar Rp2,5 miliar.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 3 s.d. 22 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

 

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

 

Juru Bicara

Tessa Mahardika Sugiarto

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola Pemprov Maluku Utara: Komitmen Pemimpin Jadi Penentu
09 Mei 2025 2 min
KPK Tetap Berwenang Menangani Tindak Pidana Korupsi di BUMN
09 Mei 2025 3 min
Optimalisasi SDA dan Tata Kelola Pemerintahan Jadi Fokus KPK di Sumatera Barat
09 Mei 2025 3 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.