Pengumuman Klarifikasi Terkait Beredarnya Surat Palsu Rekomendasi Pengelolaan DAK Fisik Infrastruktur Tahun 2026
Sehubungan dengan maraknya peredaran surat palsu yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)—khususnya melalui Direktori Penyuluh, Asesor, dan Ahli-ACLC KPK—terkait penyampaian rekomendasi dan undangan resmi Nomor B/178/PI.05/01-40/02/2026 mengenai pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum kepada Pemerintah Kota, dengan ini kami sampaikan:
1. Informasi tersebut adalah TIDAK BENAR (HOAKS).
2. Surat tersebut diduga kuat digunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan penipuan dan penyebaran informasi yang menyesatkan.
3. KPK mengimbau seluruh instansi pemerintah dan masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi ulang melalui saluran resmi KPK sebelum menindaklanjuti permintaan apa pun.
Berikut ini disampaikan beberapa hal penting untuk menjadi perhatian seluruh Pemerintah Daerah dan masyarakat:
1. Dalam menjalankan setiap penugasan, pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK;
2. Pegawai KPK dilarang menjanjikan/menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun;
3. Adalah tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa "mengurus" suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK;
4. KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai "perpanjangan tangan" maupun perwakilan dari KPK dalam penanganan perkara;
5. KPK tidak pernah menerbitkan ataupun bekerjasama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK:
6. KPK tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah;
7. Situs resmi yang dikelola dan digunakan oleh KPK adalah situs internet yang beralamat di www.kpk.go.id; www.jaga.id dan www.stranaspk.id;
8. Perangkat sosialisasi anti korupsi, baik berupa buku, poster, maupun brosur, yang diterbitkan oleh KPK diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan secara cuma-cuma (gratis);
9. Pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat tidak dipungut biaya atau gratis.
Masyarakat dan seluruh pihak diimbau untuk selalu berhati-hati serta tidak menindaklanjuti informasi yang tidak berasal dari
kanal resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jika ditemukan surat, undangan, atau oknum yang mencurigakan dan tidak sesuai dengan ketentuan di atas, mohon segera melaporkan melalui aplikasi KPK Whistleblowing System (KWS) di https://kws.kpk.go.id atau segera menghubungi aparat penegak hukum terdekat.
Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM)
Gedung Merah Putih KPK
JI. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta 12950
Call Center KPK - 198
http//kws.kpk.go.id
Kilas Lainnya