KPK Gelar Bimbingan Teknis Program Percontohan KabupatenKota Antikorupsi di Kota Blitar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguatkan komitmen pemberantasan korupsi di tingkat daerah melalui program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi. Sebagai bagian dari inisiatif ini, KPK menggelar bimbingan teknis (bimtek) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pemangku kepentingan di Kota Blitar pada 11–13 Februari 2025. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas teknis pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan berintegritas.
Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Ariz Dedy Arham, menegaskan bahwa kegiatan bimtek ini merupakan langkah strategis dalam memastikan pemerintah daerah memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai tindak pidana korupsi dan cara pencegahannya.
“Tujuan utama program ini adalah membangun sistem pemerintahan yang bersih dan berintegritas di daerah. ASN harus memahami bahwa pencegahan korupsi tidak hanya sebatas kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga tentang membangun budaya kerja yang berorientasi pada transparansi dan akuntabilitas,” ujar Ariz.
Bimtek ini mencakup enam materi utama, yaitu pengawasan proses pengadaan barang/jasa (PBJ), peningkatan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat dalam pengawasan pemerintahan, penguatan kinerja keuangan daerah, serta pengelolaan pengaduan masyarakat.
Sinergi Lintas Lembaga dalam Bimbingan Teknis
KPK tidak bekerja sendiri dalam penyelenggaraan kegiatan ini. Sejumlah kementerian dan lembaga turut serta sebagai narasumber, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, serta Ombudsman Perwakilan Jawa Timur.
Hari pertama bimtek membahas aspek pengawasan proses PBJ dan pengelolaan keuangan daerah yang dipandu oleh BPKP. Selain itu, KPK memberikan materi terkait peningkatan peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi.
Pada hari kedua, peserta mendapatkan materi tentang peningkatan kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman, serta penguatan pelayanan publik oleh Kemen PAN-RB. Selain itu, dilakukan kunjungan lapangan ke organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi pusat pelayanan publik untuk melihat langsung implementasi sistem antikorupsi di tingkat operasional.
Hari terakhir bimtek diisi dengan pembahasan mekanisme dan pengelolaan pengaduan masyarakat di pemerintahan daerah oleh Kementerian Dalam Negeri, guna memastikan setiap laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dapat ditindaklanjuti secara efektif.
Kota Blitar Menuju Kabupaten/Kota Antikorupsi
Kota Blitar dipilih sebagai salah satu lokasi percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi tahun 2025, bersama Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten Minahasa Tenggara di Sulawesi Utara. Sebelumnya, observasi terhadap Kota Blitar telah dilakukan pada Agustus 2024. Kota ini memenuhi sejumlah indikator utama, seperti nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) sebesar 80, Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) 77,1, kepatuhan pelayanan publik 92,9, serta ketiadaan kepala daerah atau pejabat tinggi yang terjerat kasus hukum.
Dengan diselenggarakannya bimtek ini, KPK berharap Kota Blitar mampu memenuhi enam komponen utama sebagai Kabupaten/Kota Antikorupsi, yakni tata kelola pemerintahan yang baik, pengawasan yang ketat, peningkatan kualitas pelayanan publik, budaya kerja yang antikorupsi, peran serta masyarakat yang aktif, serta kearifan lokal yang mendukung nilai-nilai integritas.
Keberhasilan Kota Blitar dalam program ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi. KPK akan terus melakukan pendampingan dan evaluasi guna memastikan implementasi program ini berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Kilas Lainnya

