KPK Dorong Perbaikan Data Penerima Rumah Subsidi agar Tepat Sasaran

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya pembenahan data penerima manfaat program perumahan subsidi agar lebih tepat sasaran. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang melibatkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), serta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/3).
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengingatkan bahwa validitas dan pembaruan data penerima subsidi harus dijaga agar bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang berhak. “Apakah penerima manfaat orangnya sudah tepat sesuai klasifikasi yang diatur. Ini yang harus diperhatikan. Selain itu, sumber data dan pembaruan data juga harus dijaga. Datanya harus update,” ujarnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menekankan pentingnya keakuratan data. “Data penerima manfaat rumah subsidi juga harus real. Orang yang menerima ada, jelas sesuai dengan identitas, dan kondisi ekonominya sesuai ketentuan,” kata Tanak.
Integrasi Data untuk Akurasi Lebih Baik
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan integrasi data sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Integrasi ini bertujuan untuk menyatukan berbagai data yang sebelumnya tersebar di berbagai kementerian dan lembaga.
BPS kini menggabungkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Selain itu, data dari Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan PLN turut dipadatkan guna memastikan ketepatan sasaran program pemerintah.
“Integrasi sudah kami selesaikan awal Februari 2025. Nanti semua program dan sasaran pemerintah mengacu pada data tunggal ini. Dalam DTSEN, setiap individu memiliki NIK tunggal, dengan jumlah individu yang memiliki KTP mencapai 285 juta. Sementara itu, jumlah KK yang dipadatkan dari data Dukcapil mencapai 93 juta,” ungkap Amalia. Ia juga menambahkan bahwa data ini akan diperbarui setiap tiga bulan dengan melibatkan Kementerian Sosial melalui dinas sosial di daerah.
Penyimpangan dalam Program Perumahan Subsidi
Dalam kesempatan yang sama, Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengungkapkan adanya penyimpangan dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Seharusnya, program ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) guna meningkatkan kualitas rumah mereka melalui bantuan stimulan untuk renovasi atau pembangunan rumah.
“Namun ada oknum yang membeli dalam jumlah banyak, lalu menyewakan atau bahkan menjual kembali rumah subsidi tersebut,” ungkapnya. Ia berharap dengan adanya DTSEN, penyimpangan semacam ini dapat ditekan.
Untuk memastikan BSPS berjalan sesuai aturan, KPK mendorong Kementerian PKP menjalin kerja sama dengan BPS dan Kemensos dalam hal pemanfaatan data. Menurut Johanis Tanak, keterbukaan data antar-lembaga diperbolehkan dalam rangka kepentingan publik.
“Membuka data pribadi pada DTSEN oleh Kementerian PKP tidak melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Ini untuk kepentingan umum, yaitu pembangunan dan renovasi rumah bagi MBR. Jadi, jika data diperbolehkan dibuka, tinggal teknisnya dijalankan dengan perjanjian kerja sama bersama BPS,” jelas Tanak.
Tanak juga menegaskan bahwa jika ditemukan penyimpangan dalam proyek perumahan subsidi, terutama yang melibatkan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara, KPK tidak akan ragu untuk menindaklanjutinya.
“Kita akan telusuri apakah ada perbuatan melawan hukum di sana dan kerugiannya. Karena rumah subsidi berasal dari APBN yang masuk dalam kategori keuangan negara, maka itu bisa dipidanakan. Untuk koordinasi selanjutnya, silakan menghubungi Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK, serta terkait data bisa ke Kedeputian Bidang Informasi dan Data KPK,” pungkasnya.
Rapat ini turut dihadiri Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Eko Marjono, Direktur Penuntutan KPK Bima Suprayoga, serta Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak. Sementara itu, dari pihak lain hadir Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, Inspektorat Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman, serta Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi.
Kilas Lainnya
.jpeg.jpeg.jpeg-image_large.jpg.jpg.jpg-image_large.jpg)
