KPK Dorong Penguatan Regulasi Indonesia tentang Antisuap Lintas Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat upaya pencegahan korupsi, termasuk mencegah praktik suap lintas negara. Hal ini menjadi perhatian penting bagi Indonesia, terutama terkait kriminalisasi penyuapan terhadap pejabat publik asing dalam transaksi internasional.
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, menegaskan urgensi isu ini dalam Lokakarya dan Diskusi Teknis bersama Konvensi Anti-Penyuapan OECD bertajuk Supporting Indonesia in Fighting Foreign Bribery: Towards the OECD Anti-Bribery Convention di Jakarta, Senin (10/2).
Cahya menjelaskan, praktik suap terhadap pejabat publik asing (foreign bribery) dapat menyebabkan inefisiensi ekonomi serta menurunkan iklim investasi di Indonesia. OECD sebagai organisasi ekonomi global memiliki instrumen hukum yang mengikat negara anggotanya untuk mengkriminalisasi praktik penyuapan lintas negara.
“Sebagai lembaga yang berperan dalam koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi, KPK menghadapi tantangan besar, termasuk kekosongan regulasi dalam penindakan suap di sektor swasta. Oleh karena itu, akselerasi pencegahan korupsi harus mencakup sektor ini, terutama yang melibatkan pejabat asing,” ujar Cahya.
Komitmen KPK dalam Aksesi OECD
Lebih lanjut, Cahya menekankan bahwa aksesi terhadap Konvensi Anti-Suap OECD dapat memperkuat kolaborasi KPK dalam penegakan hukum, terutama dalam pemanfaatan informasi dan teknologi guna mencegah praktik suap lintas negara. KPK menyadari bahwa kejahatan ini tidak mengenal batas wilayah dan memerlukan sinergi global.
Sebagai bagian dari persiapan Indonesia menjadi anggota OECD, KPK telah menyelenggarakan focus group discussion (FGD) untuk membahas rancangan Initial Memorandum (IM) Aksesi OECD di bidang antikorupsi. Dokumen ini mengkaji keselarasan regulasi nasional dengan standar hukum internasional OECD, khususnya dalam memberantas suap dalam transaksi bisnis global.
“Konvensi ini menjadi pedoman penting untuk memperkuat sistem hukum Indonesia. Dengan aksesi OECD, kita dapat membangun integritas yang lebih kokoh dan meningkatkan efektivitas dalam menangani praktik penyuapan. Konvensi ini juga berperan sebagai mitra strategis dalam mewujudkan kebijakan nasional yang progresif dan diakui secara global,” kata Cahya.
Pesan Kunci OECD untuk Indonesia
Konvensi Anti-Suap OECD menetapkan sejumlah poin penting yang sejalan dengan regulasi Indonesia, di antaranya memastikan bahwa suap terhadap pejabat publik asing dikategorikan sebagai tindak pidana, mengkriminalisasi keterlibatan dalam tindakan suap, serta memastikan adanya instrumen hukum yang mendukung penegakan aturan tersebut.
Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I Kementerian Hukum dan HAM, Hernandi, menambahkan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam Konvensi OECD merupakan langkah strategis dalam memperkuat investasi global dan mempererat kerja sama negara-negara ASEAN.
“Keanggotaan dalam Konvensi OECD mencerminkan komitmen Indonesia untuk memperkuat regulasi dan menutup celah hukum yang masih ada. Ini juga menjadi bagian dari strategi besar dalam meningkatkan daya saing ekonomi dan menciptakan lingkungan bisnis yang bersih serta transparan,” pungkas Hernandi.
Dengan komitmen yang kuat dan langkah konkret, Indonesia terus bergerak menuju sistem hukum yang lebih tegas dalam melawan korupsi lintas negara, sekaligus memperkuat posisi di kancah ekonomi global.
Kilas Lainnya

