KPK Dorong Pembenahan Tata Kelola Pemerintahan Daerah, Jember Jadi Fokus Pembinaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan daerah sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi. Salah satu daerah yang menjadi fokus pembinaan adalah Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang dinilai masih memiliki sejumlah potensi risiko korupsi, terutama dalam proses perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa strategis.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III, Ely Kusumastuti, saat membuka kegiatan audiensi dan koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/6). Kegiatan ini menjadi tindak lanjut sistematis dari Rapat Koordinasi Penguatan Kepala Daerah yang sebelumnya digelar pada Maret lalu di DI Yogyakarta.
Ely menegaskan bahwa reformasi tata kelola hanya akan berjalan efektif jika didukung integritas kepala daerah dan keterlibatan aktif dalam pengambilan keputusan. “Integritas harus menjadi dasar dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik untuk mengurangi potensi kerugian keuangan daerah,” ujarnya.
Sorotan pada Pengelolaan Aset Daerah
Salah satu pekerjaan rumah yang masih perlu dibenahi di Jember adalah manajemen aset daerah. Minimnya pemahaman terkait siklus pengelolaan aset menjadi salah satu hambatan dalam optimalisasi pemanfaatannya, baik untuk penerimaan daerah maupun peningkatan pelayanan publik.
“Pentingnya komitmen kolektif dari aparatur pemerintah daerah, termasuk seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), dalam memperbaiki manajemen aset. Bukan hanya soal administratif, tetapi juga bagaimana siklus pengelolaan aset — mulai dari perencanaan, pemanfaatan, hingga penghapusan — benar-benar dipahami dan dijalankan secara menyeluruh,” jelas Ely.
Ia menambahkan, aset harus menjadi peluang, bukan beban. Dengan pengelolaan yang tepat, aset daerah bisa mendatangkan nilai tambah dan menjadi sumber penerimaan alternatif.
“KPK mendorong pencegahan kepada jajaran Pemkab Jember dan memberikan beberapa atensi untuk melekaskan perbaikan tata kelola yang selama ini menjadi permasalahan terhadap aset daerah. Utamanya pada proyek strategis agar segera dilakukan akselerasi pekerjaan, karena berdasarkan temuan (ada) deviasi dari realisasi fisik dibandingkan perencanaan, sampai dengan yang belum dimulai pekerjaannya,” ungkap Ely.
Antara Transparansi dan Akselerasi Pembangunan
Capaian skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) 2024 Kabupaten Jember menunjukkan angka tinggi, yakni 90,19 poin. Namun demikian, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 menempatkan Jember pada kategori rentan, dengan raihan skor 67,27.
Salah satu aspek yang mengalami penurunan adalah pengelolaan SDM, terutama dalam proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN. Di sisi lain, data LPSE tahun 2025 menunjukkan nilai pengadaan barang dan jasa cukup besar: Rp3,95 miliar untuk penunjukan langsung, Rp175,6 miliar untuk pengadaan langsung, dan Rp494,7 miliar untuk e-purchasing.
Sementara itu, berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, APBD Kabupaten Jember tahun 2025 tercatat sebesar Rp4,6 triliun, naik dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp4,3 triliun. Pendapatan daerah mencapai Rp4,3 triliun dengan pembiayaan Rp317 miliar.
Pada tahun 2025, Pemkab Jember mengalokasikan Rp204,6 miliar (4,37% dari belanja daerah) untuk belanja hibah, serta Rp41,5 miliar (0,89%) untuk bantuan sosial. Kepala Satgas Korsup Wilayah III KPK, Wahyudi, menggarisbawahi bagaimana belanja hibah dan bantuan sosial (bansos) sebagai area yang rawan disalahgunakan, dan karenanya penting melakukan deteksi dini atas potensi penyimpangan.
“Tentu diperlukan pemetaan terhadap titik-titik rawan agar persoalan dapat ditangani sejak dari hulu, jangan sampai bantuan sosial justru dimanfaatkan sebagai alat untuk meraih dukungan politik atau membayar komitmen politik,” tegasnya.
Wahyudi juga mengingatkan peran strategis DPRD dalam mengawasi penggunaan anggaran, termasuk program dari pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan. Dan di saat yang sama, pemerintah daerah perlu mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak, retribusi, dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Komitmen Pembenahan dari Pemkab Jember
Bupati Jember, Muhammad Fawait, menyampaikan komitmen daerah untuk membenahi tata kelola, terutama dalam pengelolaan aset dan pengadaan barang dan jasa. Keduanya dinilai sebagai sektor strategis yang memengaruhi efektivitas pembangunan.
“Aset daerah harus dikelola secara produktif, dan proses pengadaan barang dan jasa harus lebih bersih, serta tepat sasaran agar dapat mendukung percepatan pembangunan,” ujar Fawait.
Ia berharap jajaran perangkat daerah seirama dalam menjalankan reformasi birokrasi, bukan sekadar bersifat seremonial. Langkah-langkah tersebut, lanjutnya, menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas.
Poin-Poin Kesepakatan
Dalam audiensi tersebut, KPK dan Pemkab Jember menyepakati sejumlah langkah konkret, antara lain:
- Seluruh program dan kegiatan selaras dengan RPJMD, visi-misi kepala daerah, serta prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan.
- Perjalanan dinas DPRD harus menghasilkan output dan outcome yang berdampak pada program pemda.
- Akselerasi pengadaan barang dan jasa agar optimal di tahun anggaran 2025, termasuk pemanfaatan e-catalog.
- Pembaruan database dan evaluasi pegawai non-ASN, serta optimalisasi kebutuhan pegawai berbasis analisis beban kerja (ABK).
- Proses kepegawaian (pengangkatan, pemindahan, pemberhentian) harus sesuai regulasi dan bebas dari suap, pemerasan, gratifikasi, nepotisme, serta korupsi.
- Validasi dan regulasi penerima UHC dan beasiswa.
- Percepatan sertifikasi aset daerah.
- Pemantauan berkala melalui dashboard
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Jember Djoko Susanto, Ketua DPRD Ahmad Halim, Pj. Sekda Jupriono, Inspektur Ratno C. Sambodo, Kepala Bappeda Arief Tyahyono, Plt. Kepala BPKAD Muhammad Zamroni, dan Kepala BKPSDM Sukowinarno.
Kilas Lainnya
