KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • KPK ajak peserta didik sppk polri bumikan budaya antikorupsi

KPK Ajak Peserta Didik SPPK Polri Bumikan Budaya Antikorupsi

Berita KPK 03 Okt 2024 1 min

Korupsi bukan sekadar kejahatan biasa, tetapi ancaman serius yang dapat menghancurkan cita-cita para pendiri bangsa. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, dalam kuliah umumnya di hadapan 52 peserta Sekolah Pengembangan Profesi Kepolisian (SPPK) angkatan pertama tahun 2024 di Lembang, Jawa Barat, pada Rabu (2/10).

Ghufron menekankan bahwa korupsi adalah bentuk penyimpangan yang merusak fondasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Kita harus memahami tujuan terbentuknya NKRI dengan tanggung jawab melindungi seluruh bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa," ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa salah satu cara mencegah korupsi adalah melalui pendidikan yang menanamkan budaya antikorupsi sejak dini. Ghufron mencontohkan sosok Jenderal Hoegeng Iman Santoso sebagai teladan integritas dalam kepolisian. "Hoegeng menolak rayuan pengusaha dan menegaskan bahwa polisi tidak bisa dibeli," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ghufron menyebut bahwa sejak 2004 hingga 2023, KPK telah menangani 1.681 kasus korupsi. Ia berharap angka ini menjadi peringatan agar korupsi tidak lagi dianggap sebagai hal yang biasa.

Tantangan Bagi Aparat Penegak Hukum

Ghufron juga menggarisbawahi tantangan besar yang dihadapi oleh aparat penegak hukum (APH), termasuk KPK dan kepolisian, dalam menegakkan hukum yang berkeadilan. Menurutnya, selain menjaga integritas, APH juga harus waspada terhadap godaan yang dapat membawa mereka pada korupsi.

"Tugas utama penegak hukum adalah mencapai keadilan, namun tantangannya adalah menghindari arogansi, penyalahgunaan kewenangan, dan penyimpangan," ungkapnya.

Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Kasespimmen) Polri, Bambang Sentot Widodo, mengapresiasi kuliah yang disampaikan oleh Ghufron. Ia berharap nilai-nilai antikorupsi yang dipelajari dapat diimplementasikan oleh para peserta didik setelah lulus dari SPPK Polri.

Tagging

Kilas Lainnya

Gandeng UNODC, KPK Bangun Kesadaran Kolektif untuk Cegah dan Kelola Konflik Kepentingan di Sektor Publik
03 Jun 2025 3 min
Minahasa Tenggara Menuju Daerah Antikorupsi: KPK Perkuat Monitoring dari Kabupaten hingga Desa
03 Jun 2025 2 min
Biasakan yang Benar, KPK Ajak Mahasiswa Lawan Korupsi Sejak di Bangku Kuliah
03 Jun 2025 3 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.