Jaga Marwah Pengadilan Tinggi, KPK: Jangan Sampai Korupsi Meruntuhkan Pilar Keadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan integritas hakim di tingkat banding adalah marwah peradilan sekaligus pendongkrak kepercayaan publik, di tengah ancaman korupsi yang kian terstruktur.
Sebagai ‘benteng terakhir’ penegak keadilan, integritas hakim di tingkat Pengadilan Tinggi menjadi krusial guna membendung arus grand corruption atau korupsi skala besar yang kian terstruktur, serta penyalahgunaan kekuasaan tingkat tinggi.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam kegiatan Diseminasi Antikorupsi di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Rabu (14/1). Kegiatan ini, dihadiri sekitar 180 jajaran hakim dan aparatur sipil di lingkungan Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
“Jangan sampai korupsi meruntuhkan pilar keadilan yang selama ini dibangun dengan kepercayaan, integritas, dan pengabdian kepada hukum,” tegas Ibnu.
Lebih lanjut, Ibnu turut menyoroti fenomena grand corruption dan political corruption sebagai ancaman nyata. Menurutnya, korupsi di lingkungan peradilan berpotensi menyebar lebih besar dan berdampak jauh lebih fatal, dibandingkan sektor lainnya, sehingga integritas perlu menjadi tonggak utama pelaksanaan tugas.
“Grand corruption adalah penyalahgunaan kekuatan tingkat tinggi untuk menguntungkan segelintir orang dengan mengorbankan masyarakat luas,” lanjut Ibnu.
Ibnu berpandangan, jika peradilan ikut terseret dalam arus ini melalui putusan-putusan transaksional, maka kepercayaan publik akan runtuh dan saat itu lah demokrasi bangsa Indonesia turut hancur.
KPK juga mengingatkan, korupsi di lingkungan pengadilan tinggi tidak sekadar mencoreng marwah lembaga, namun menciptakan ketidakadilan yang tajam ke bawah, tumpul ke atas. Rantai mafia peradilan, kata Ibnu, harus diputus dengan keberanian menolak tekanan dan komitmen hidup sederhana.
Peringatan KPK ini bukan tanpa alasan, sebab berdasarkan data penanganan perkara, sektor peradilan masih menjadi salah satu area rawan yang terus serius diperhatikan. Pasalnya, dalam kurun waktu 15 tahun terakhir, KPK tercatat telah menangani sedikitnya 31 perkara yang melibatkan hakim.
Diketahui, pada 2022 KPK turut menindak kasus korupsi berupa suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Peristiwa tersebut menjadi catatan kelam bagi peradilan.
Dengan demikian, KPK mengingatkan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Khusunya, di lingkungan pengadilan tinggi, termasuk Pengadilan Tinggi Jatim.
“Di sini, tempat pendidikan dan pencegahan. Kami ingin memastikan bapak dan ibu tetap menjaga keadilan yang bermartabat,” imbuh Ibnu.
KPK pun menegaskan, setiap perkara yang menjerat oknum hakim tinggi, tidak hanya merugikan pelaku, namun turut berdampak psikologis dan sosiologis besar bagi keluarga. Selain itu, praktik koruptif akan mencoreng nama baik institusi peradilan secara keseluruhan.
KPK berharap diseminasi ini mengingatkan bagi para hakim tinggi, hakim ad hoc tipikor, hingga ketua pengadilan negeri se-Jatim agar tetap tegak lurus pada kode etik. KPK mengajak seluruh aparatur peradilan untuk menjadikan integritas sebagai gaya hidup, bukan sekadar kewajiban formal.
“Jangan sampai kita bertemu lagi dalam konteks berbeda, di mana kehadiran bapak dan ibu bukan karena undangan diseminasi, melainkan karena perkara,” pungkasnya.