KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • hakordia 2025 dunia usaha diy harus jadi motor ekosistem bisnis berintegritas

HAKORDIA 2025: Dunia Usaha DIY Harus Jadi Motor Ekosistem Bisnis Berintegritas

Berita KPK 06 Des 2025 2 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan perlunya penguatan integritas pelaku usaha di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyusul tingginya jumlah pebisnis di Indonesia yang terlibat kasus korupsi. Hingga triwulan III 2025, sedikitnya 500 pelaku usaha terjerat tindak pidana korupsi, menjadi alarm bagi seluruh pemerintah daerah dan sektor swasta untuk memperkuat tata kelola bisnis yang bersih.

Penegasan ini disampaikan Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, dalam Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan Korupsi Badan Usaha bekerja sama dengan Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi DIY bertajuk “Sinergi Pelaku Usaha dan Pemerintah dalam Membangun Ekosistem Bisnis Berintegritas” di Gedhong Pracimasono, Kepatihan Yogyakarta, Sabtu (6/12).

Amin menekankan urgensi kolaborasi pemerintah daerah, pelaku usaha, dan KAD untuk memperkuat akuntabilitas serta memperbaiki ekosistem pencegahan korupsi, termasuk pengawasan internal dan layanan publik.

“Momentum menuju Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 menjadi pengingat, upaya pemberantasan korupsi hanya akan berhasil jika dibarengi komitmen bersama untuk memperbaiki indikator integritas. Terlebih, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY harus melakukan pembenahan serius setelah Skor Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 menunjukkan penurunan signifikan,” ungkap Amin.

Skor SPI Pemprov DIY 2024 tercatat 74,60, turun 2,72 poin dan masuk kategori Waspada. Penurunan juga terjadi di kabupaten/kota dengan rata-rata skor 76,71, turun 1,89 poin. Kondisi ini, kata Amin, mencerminkan turunnya kualitas tata kelola, terutama terkait transparansi, akuntabilitas, serta pengendalian gratifikasi dan konflik kepentingan.

Melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), KPK terus memperkuat koordinasi dengan sektor bisnis dan mendorong perbaikan layanan publik daerah.

“Penting bagi badan usaha memastikan sistem pencegahan yang kuat agar tidak terjerumus pada tindak pidana korporasi, termasuk dengan menerapkan Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) yang KPK kembangkan,” jelas Aminudin. Ia menegaskan PANCEK bukan sekadar pedoman teknis, tetapi pondasi budaya antikorupsi, terutama bagi usaha menengah dan kecil.

Langkah ini juga menjadi bagian dari penguatan kepatuhan dunia usaha terhadap regulasi nasional sekaligus mendukung proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD melalui standar global antikorupsi.

Pada kesempatan yang sama, Direktur PP LHKPN KPK, Herda Helmijaya, menyoroti masih munculnya titik rawan korupsi dalam perizinan dan pengadaan.

“Menjadi penting para pelaku usaha perlu menerapkan prinsip partisipasi, akuntabilitas, responsivitas, dan transparansi dalam tata kelola agar perbaikan layanan benar-benar dirasakan masyarakat dan mampu mengatasi masalah ketika sistem tidak berjalan efektif,” ungkap Herda.

Ia menilai rapuhnya integritas layanan kerap dipicu minimnya transparansi dan akuntabilitas, sehingga pemerintah daerah perlu mempercepat pembenahan proses bisnis yang bersih demi menciptakan iklim usaha yang adil dan kompetitif.

Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menekankan bahwa korupsi kini sering hadir dalam bentuk yang halus dan tidak tertulis, namun tetap mengganggu fairness dunia usaha.

“Pola-pola ini berpotensi meningkatkan biaya bisnis dan memicu kerugian finansial yang pada akhirnya bisa menjatuhkan perusahaan. Untuk itu, menjadi penting membangun ekosistem bisnis yang berintegritas dan bebas dari intervensi yang merusak persaingan sehat, karena pencegahan korupsi dinilai mustahil dilakukan secara parsial,” kata Indrayanti.

Ia menegaskan integritas adalah fondasi pertumbuhan ekonomi daerah, dan komitmen pelaku usaha di DIY menjadi modal penting untuk menciptakan persaingan usaha sehat dan berkelanjutan.

Kegiatan FGD turut dihadiri Kasatgas Direktorat AKBU KPK, Erlangga Dwi Saputro; Ketua KAD DIY, Irsyad Thamrin; Plt Kepala DPMPTSP DIY, Imam Pratanadi; serta para pelaku usaha dan Asosiasi Himpunan Pengusaha DIY.

Tagging

Kilas Lainnya

Hakordia 2025: KPK Hadirkan Edukasi Antikorupsi untuk Anak PAUD di Yogyakarta
06 Des 2025 1 min
HAKORDIA 2025: Dunia Usaha DIY Harus Jadi Motor Ekosistem Bisnis Berintegritas
06 Des 2025 2 min
Sambut Hakordia 2025: KPK Ajak Publik Bergerak Bersama, Gaungkan Integritas Lewat Aksi
05 Des 2025 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.