KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • hakordia 2024 cegah gratifikasi KPK dorong transparansi sponsorship di pemerintah dan bumn

Hakordia 2024: Cegah Gratifikasi, KPK Dorong Transparansi Sponsorship di Pemerintah dan BUMN

Siaran Pers 10 Des 2024 2 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya tata kelola sponsorship yang transparan dan akuntabel di lingkungan instansi pemerintah serta BUMN/BUMD, untuk mencegah terjadinya praktik gratifikasi ilegal dan korupsi. Pesan ini diangkat lewat diskusi bertajuk “Sponsorship Bagi Instansi Pemerintah dan BUMN/D” yang digelar dalam rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (10/12).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara bisa dianggap sebagai pemberian suap jika berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas dan kewajibannya.

“Upaya pengendalian gratifikasi tidak hanya berfokus pada individu, tetapi juga perlu mengidentifikasi setiap celah atau praktik yang bisa memicu penerimaan gratifikasi ilegal. Termasuk dalam konteks sponsorship yang diterima oleh instansi pemerintah dan BUMN/BUMD,” ujar Ghufron.

Menurutnya, meski sponsorship merupakan bentuk kemitraan yang lazim dilakukan, kehati-hatian tetap dibutuhkan agar penerimaan sponsorship tidak disalahgunakan atau berujung pada gratifikasi.

“Dengan kata lain, tata kelola yang tepat dan transparan dapat menjadi langkah kunci untuk mencegah penyalahgunaan, pemerasan, atau praktik koruptif lainnya terkait sponsorship,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menjelaskan prinsip pengaturan sponsorship harus dilakukan dengan: mendukung tugas dan fungsi instansi, tidak memengaruhi independensi dan objektivitas, tidak ditujukan langsung kepada individu, tidak melanggar ketentuan dan/atau peraturan yang berlaku, dilaksanakan secara sukarela, tidak ada paksaan atau ancaman, dan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

Pentingnya Transparansi dan Pencatatan

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Fasilitasi Dukungan Strategis Kementerian BUMN, Rahman Ferry Isfianto, memaparkan bagaimana Kementerian BUMN mematuhi ketentuan hukum dan mekanisme sponsorship. Langkah-langkah yang dilakukan antara lain memastikan relevansi kegiatan, memastikan cost and benefit evaluation, mitra kerja yang baik dan kredibel, transparansi, anggaran dan alokasi dana, manajemen risiko, hingga pengawasan dan evaluasi.

“Kalau ada proposal yang perusahaannya nggak jelas saya selalu mengingatkan kredibilitas dari EO itu sendiri, dan yang terpenting itu transparansi bagaimana EO memberikan informasi yang jelas terkait penggunaan dana dan dana yang diperlukan, kita nggak mau yang disponsori ini memunculkan masalah di kemudian hari,” jelas Ferry.

Selain itu, Inspektur Bidang Investigasi Kementerian Keuangan, Peter Umar, menjelaskan dalam konteks pengelolaan keuangan negara, mekanisme perencanaan dan pencatatan sangat penting sebab instansi memiliki aturan dan tidak bisa sembarangan.

“Selain itu ada objek, objek itu ada uang, barang, jasa. Ketika memberikan uang kepada instansi bagaimana mencatatnya? Memberikan barang bagaimana mencatatnya? Jasa bagaimana mencatatnya? Inilah aturan-aturan yang memang harus kita pahami bersama,” pungkas Peter.

Peter menambahkan, penting untuk meninjau lebih dalam keberadaan benefit bagi instansi dan sponsor. Perlu dilakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada hal-hal yang tidak wajar atau bertentangan dengan prinsip transparansi dan etika.

Turut hadir Inspektur Pembantu Khusus Kabupaten Boyolali, Lilik Subagiyo; Vice President Pelayanan Informasi dan Dokumentasi PT PLN, Fenny Nurhayati; Ethics and Compliance Advisor PT Eramet Indonesia Mining, Arinta Handini, serta perwakilan peserta dari Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN dan pihak swasta.

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola Pemprov Maluku Utara: Komitmen Pemimpin Jadi Penentu
09 Mei 2025 2 min
KPK Tetap Berwenang Menangani Tindak Pidana Korupsi di BUMN
09 Mei 2025 3 min
Optimalisasi SDA dan Tata Kelola Pemerintahan Jadi Fokus KPK di Sumatera Barat
09 Mei 2025 3 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.