Diklat PRESTASI: Bangun Teladan Nilai Integritas Wujudkan Sikap Antikorupsi
Kukuhnya nilai integritas merupakan ihwal lahirnya sikap antikorupsi, yang tidak terlepas dari kesadaran tinggi masyarakat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikpermas) menerjemahkan terbentuknya teladan dalam mewujudkan sikap antikorupsi melalui program Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI).
Upaya itu merupakan bagian dari strategi pendidikan sekaligus pencegahan dalam koridor pemberantasan korupsi. Sejak tahun 2021, sebanyak 347 peserta telah berhasil memahami nilai integritas melalui program PRESTASI, terkhusu Tahun 2024 terdapat lima kementerian terdiri dari dua (2) batch, yang mendapat internalisasi nilai-nilai integritas.
Adapun lima Kementerian tersebut adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); Kementerian Agama; Kementerian Hukum dan HAM; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR); dan Kementerian Kesehatan. Pelatihan terbagi dua batch, pertama dalam rentang 1 Februari hingga 28 Juni 2024. Pelatihan kedua dimulai sejak 20 Agustus s.d 25 Oktober 2024.
Deputi Dikpermas KPK, Wawan Wardiana mengatakan pemahaman akan arti sesungguhnya dari nilai integritas merupakan modal utama bagi penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN). “Sehingga kegiatan PRESTASI merupakan satu komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang berintegritas. Nilai integritas dapat dimulai dari pimpinan tertinggi dari setiap lembaga. Jika atasan berkomitmen, maka yang lainnya akan mengikuti,” tegas Wawan dalam PRESTASI di Kementerian PUPR.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi menambahkan tujuan dari PRESTASI untuk membuat island of integrity di lingkungan ASN. PRESTASI merupakan pendekatan melalui pendidikan akan bahaya korupsi.
“Harapannya dengan PRESTASI kita saling mengingatkan dan memperkuat integritas antar ASN. Ketika ada niat dan rasionalisasi yang dibangun, kita semua berpotensi melakukan korupsi. Untuk itu mari saling menguatkan agar terhindar dari niat melakukan korupsi, karena ketika komitmen sudah ada, tentunya island of integrity dapat dibangun,” terang Dian.
Implementasi Penguatan Integritas
Pembangunan integritas ASN secara spesifik diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pembangunan Integritas Pegawai Aparatur Sipil Negara. Terdapat tiga faktor meliputi keyakinan nilai dasar integritas yang telah terinternalisasi tiap individu; daya nalar atau kemampuan individu menata dan mengatur diri sendiri, proaktif, responsif; dan Keberanian moral yaitu kekuatan mental individu dan kepercayaan diri dalam membangun ekosistem integritas.
Sebagaimana hal tersebut, Dian pun menjelaskan bahwa KPK melalui program PRESTASI memberi bekal delapan (8) mata pelatihan meliputi strategi kebijakan pembangunan integritas ASN, building learning commitment, internalisasi integritas, delik tindak pidana korupsi, dilema integritas, godaan integritas, penilaian risiko korupsi, dan strategi aktualisasi dan diseminasi integritas.
“Berlandaskan itu, KPK menjadikan para peserta sebagai Duta PRESTASI, yang terdiri dari katalisator integritas; pemberi solusi integritas; mediator integritas; dan role model integritas,” ungkap Dian.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah, Musta'in Ahmad sebagai salah satu peserta menyambut baik program PRESTASI dari KPK. Baginya, hal tersebut jadi pembelajaran bagaimana mengukuhkan integritas sebagai pondasi untuk pengabdian diri kepada negara.
“Kami mendapat pencerahan dari pembelajaran yang menyenangkan. Tentunya apa yang disampaikan, apa yang kami dapat, akan kami implementasi dengan tujuan perbaikan di internal Kantor Wilayah kami atau Kementerian Agama secara umum,” terangnya.
Pun demikian, Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Makassar, Abdi Widodo menyebutkan selepas mengikuti program PRESTASI, dirinya dan jajaran akan saling berbagi pengetahuan serta pengalaman agar penerapan nilai integritas menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan pada publik.
“Saya harap pelatihan akan lebih sering dilakukan dalam rangka menumbuhkembangkan integritas antikorupsi di jajaran aparat pemerintahan. Ini juga menjadi pencerahan, agar kedepannya untuk internalisasi dalam menumbuhkembangkan ekosistem di Kemenkumham Imigrasi, serta memberikan pelayanan imigrasi kepada publik secara transparan dan akuntabel, juga mengembangkan semangat integritas di setiap individu pegawai imigrasi,” pungkas Abdi.