Aspek Pencegahan Korupsi dalam Perkara di BRI

Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Selain upaya penindakan tersebut, KPK juga terus mendorong pentingnya penguatan sistem pencegahan korupsi pada pelaku/badan usaha, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa yang rentan disalahgunakan.
BRI menjadi salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang turut diukur dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024. Hal ini tentunya menjadi komitmen institusi dan langkah awal yang positif untuk mendorong perbaikan berkelanjutan, terutama di bidang pengadaan dan pelayanan.
Dalam SPI 2024 tersebut, KPK mencatat skor BRI berada pada kategori “waspada” yaitu di angka 73,95. Dari 19 unit kerja BRI yang disampling di berbagai wilayah Indonesia, didapati minimnya skor capaian pada dimensi pengelolaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) dengan nilai 71,95, hingga manajemen SDM sebesar 78,65.
KPK mendorong temuan dan rekomendasi dalam survei tersebut juga dapat menjadi dasar tindak lanjut untuk perbaikan upaya-upaya pencegahan korupsi ke depannya di BRI.
Selain itu, KPK juga terus melakukan pendampingan pada para pelaku/badan usaha dalam menerapkan prinsip-prinsip usaha yang berintegritas. KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) juga menyediakan instrumen Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) untuk Dunia Usaha sebagai rujukan praktis dalam memberikan rekomendasi dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan.
Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak hanya melalui upaya penindakan, namun pendekatan upaya pencegahan juga harus dilakukan, mulai dari pembenahan sistem, komitmen pimpinan dan pegawai, serta pelibatan seluruh pihak dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas.
KPK berharap penindakan perkara yang sedang berjalan ini, menjadi pemantik untuk upaya-upaya pencegahan korupsi yang lebih serius dan berkelanjutan ke depannya.
Kilas Lainnya

