KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • KPK tekankan pemahaman konvensi anti penyuapan oecd bersama dpr dan kl

KPK Tekankan Pemahaman Konvensi Anti-Penyuapan OECD Bersama DPR dan K/L

Siaran Pers 10 Feb 2026 3 min

9/HM.01.04/KPK/56/2/2026

Jakarta, 10 Februari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penguatan kerangka hukum terkait penyuapan pejabat publik asing (foreign bribery) merupakan syarat mutlak bagi Indonesia, guna menuntaskan aksesi keanggotaan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). Tanpa regulasi tegas, mengkriminalisasi penyuapan lintas negara yang menjadi ambisi Indonesia untuk sejajar dengan ekonomi maju dunia, terancam terhambat.

Dalam Lokakarya Teknis Konvensi Anti-Penyuapan OECD di Jakarta, pada hari pertama, Selasa (10/2), Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, menyatakan KPK kini bertindak sebagai leading institution untuk menutup celah hukum tersebut. Saat ini, Indonesia belum memiliki aturan komprehensif yang mampu menjerat korporasi atau individu pelaku suap kepada pejabat di luar negeri, terutama dalam dinamika transaksi bisnis lintas negara dan integrasi ekonomi global.

“Pemberantasan foreign bribery menjadi tanggung jawab bersama komunitas global. Penyuapan pejabat publik asing merusak tata kelola dan pembangunan ekonomi, serta mendistorsi persaingan usaha hingga dapat melemahkan integritas pasar internasional,” tutur Agus.

Diketahui, KPK secara resmi telah menyerahkan rekomendasi Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Kementerian Hukum pada 4 Februari lalu. Langkah ini, menjadi ‘amunisi baru’ bagi pengaturan kriminalisasi penyuapan asing dan penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi.

Lebih lanjut, rekomendasi ini memuat formula baru soal norma, mulai dari pengaturan penyuapan asing, penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi, penajaman sanksi, hingga penyelarasan substansi RUU Tipikor dengan standar OECD Anti-Bribery Convention dan United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

Aksesi Indonesia terhadap OECD Anti-Bribery Convention, bernilai strategis bagi kepentingan nasional. Langkah ini, tidak semata sebagai pemenuhan komitmen internasional, melainkan agenda reformasi hukum guna memperkuat kepastian berusaha, meningkatkan kepercayaan global, serta menegaskan posisi Indonesia sebagai mitra kredibel dalam perekonomian dunia yang menjunjung integritas.

Kolaborasi dan Sinergi Lewat Diskusi

Melalui forum yang menghadirkan para pakar OECD Working Group on Bribery (WGB) dan sejumlah negara anggota OECD, diskusi mengarah pada penguatan kerangka hukum nasional dengan tiga isu strategis, yaitu mengatur kriminalisasi suap pejabat publik asing, menguatkan tanggung jawab pidana korporasi, serta meningkatkan kapasitas Indonesia menangani perkara suap lintas negara.

Tidak hanya pakar OECD WGB, KPK turut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan (stakeholders) lintas sektor guna berkolaborasi dan bersinergi. Beberapa di antaranya datang dari perwakilan kementerian/lembaga, anggota DPR RI, sektor swasta, akademisi, hingga masyarakat sipil.

Sebelumnya, pada kesempatan yang sama, Head of Accession Coordination Unit OECD, Gandia Robertson, menilai aksesi ini sangat strategis. Menurutnya, komitmen Indonesia untuk tunduk pada standar OECD Anti-Bribery Convention, dapat meningkatkan integritas pasar dan menjadi jaminan bagi investor asing bahwa Indonesia merupakan mitra ekonomi yang kredibel.

Proses aksesi ini, kata Gandia, akan melalui mekanisme penilaian berdasarkan konvensi dan standar OECD. Selain itu, upaya ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah Indonesia menyelaraskan kerangka hukum dan kelembagaan, yang dikoordinasikan KPK, Kementerian Hukum, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam menyelaraskan kerangka hukum dan kelembagaan sebagai prasyarat utama.

“Aksesi ini berfungsi sebagai anchor of reform (jangkar reformasi) strategis guna mendorong perubahan kebijakan antikorupsi berkelanjutan,” kata Gandia.

Saat ini pemerintah Indonesia telah menyusun rencana aksi 2025–2028, di mana pada tahun 2026 ini OECD akan menilai kesesuaian kerangka hukum dan kelembagaan Indonesia dengan metode gap analysis mendalam, dengan standar OECD Anti-Bribery Convention. Analisis ini, bertujuan guna membedah sejauh mana hukum domestik Indonesia tertinggal dari standar negara maju anggota OECD.

Lebih jauh, sejalan dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) memastikan RUU Tipikor kini masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Kementerian Hukum bersama KPK, berkolaborasi memperkuat kepastian hukum dan memenuhi komitmen internasional Indonesia dalam aksesi OECD, secara berkelanjutan,” ujar Kepala Seksi Penyiapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Hendra Kurnia.

Lebih lanjut, saat ini Kemenkum tengah menyusun naskah akademik RUU Tipikor, sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan dalam tahun berjalan. Upaya ini diharapkan akan berlanjut masuk ke Prolegnas 2027, khususnya berkaitan dengan standar OECD Anti-Bribery Convention.

Hadir dalam lokakarya ini, Deputi Bidang Informasi dan Data (Inda) KPK Eko Marjono, Anti-Corruption Analyst and Division OECD Ivan Presniakov, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Kartika Handaruningrum, jajaran Biro Hukum KPK, dan jajaran Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, serta akademisi dari Pukat UGM.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

Juru Bicara KPK

Budi Prasetyo (0813-2802-0508)

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Tekankan Pemahaman Konvensi Anti-Penyuapan OECD Bersama DPR dan K/L
10 Feb 2026 3 min
LSP KPK Perkuat Standar Asesmen Nasional
10 Feb 2026 2 min
Pengumuman Klarifikasi Terkait Beredarnya Surat Palsu Rekomendasi Pengelolaan DAK Fisik Infrastruktur Tahun 2026
09 Feb 2026 1 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.