KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi di Kabupaten Lampung Tengah
62/HM.01.04/KPK/56/12/2025
Jakarta, 11 Desember 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tertangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada tanggal 9 dan 10 Desember 2025. KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka, yaitu AW selaku Bupati Lampung Tengah 2025-2030; RHS anggota DPRD Lampung Tengah; ANW Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Tengah; RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah; dan MLS pihak swasta yang merupakan Direktur PT EM.
Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 10 s.d. 29 Desember 2025. Tersangka RHS dan MLS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, sementara tersangka AW, RNP, dan ANW ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK.
Dalam konstruksi perkaranya, AW diduga mematok fee sebesar 15-20% dari sejumlah proyek di Kabupaten Lampung Tengah. AW bersama-sama RHS juga diduga melakukan pengkondisian pemenang lelang PBJ di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lampung Tengah. AW diduga meminta agar proyek dimenangkan perusahaan milik keluarga atau tim pemenangannya.
Atas pengkondisian tersebut, selama Februari-November 2025, AW diduga menerima fee sebesar Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui RHS dan RNP. Selain itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah, AW meminta ANW untuk melakukan pengkondisian terhadap pemenang proyek pengadaan, yaitu PT EM.
Setelah PT EM memperoleh 3 (tiga) paket pengadaan alkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar, AW diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari MLS melalui ANW. Sehingga, total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar.
Adapun, uang tersebut diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta dan pelunasan pinjaman kebutuhan kampanye pada tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar. Dalam kegiatan tertertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai sebesar Rp193 juta dan logam mulia seberat 850 gram.
Atas perbuatannya, terhadap AW, ANW, RHS, dan RHP selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara terhadap MLS selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Secara simultan, KPK melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan dalam upaya pencegahan korupsi di seluruh Pemerintah Daerah, baik kabupaten/ kota/ provinsi, termasuk di Kabupaten Lampung Tengah.
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan
Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id
Juru Bicara KPK
Budi Prasetyo (0813-2802-0508)