HAKORDIA 2025: KPK Ingatkan ASN Kemenag untuk Berani Tolak yang Bukan Haknya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tantangan terbesar pencegahan korupsi di lingkungan kementerian dan lembaga bukan lagi soal kurangnya pengetahuan, tetapi lemahnya kesadaran moral. Pesan itu disampaikan dalam rangkaian Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 di Auditorium H.M. Rasjidi, pada Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta, Kamis (11/12).
“Bicara tentang korupsi, apalagi di Kemenag, semua sudah tahu. Yang belum adalah kesadaran kita untuk tidak korupsi,” ucap Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat menjadi keynote speaker.
Untuk mewujudkan kesadaran tersebut, Fitroh mendorong ASN Kemenag menerapkan dua konsep filosofis yang dirumuskan sebagai piramida nilai dan etos kerja, yaitu "IDOLA" (Integritas, Dedikasi, Objektif, Loyal, dan Amanah) serta "GATOT KACA MESRA" (Gerak Cepat, Amanah, Totalitas, Cerdas, Kreatif, Adaptif, Melayani, Empati, Sepenuh Hati, Ramah, dan Antusias).
Nilai “Objektif” ditekankan sebagai poin utama, yang menuntut keputusan berbasis fakta dan bebas konflik kepentingan dalam pengadaan barang/jasa (PBJ) dan layanan publik. Sementara, “GATOT KACA MESRA” dirumuskan guna memastikan Good Corporate Governance (GCG), yang bersih serta menghadirkan pelayanan publik yang humanis.
Lebih jauh, Fitroh berpandangan, dengan menerapkan IDOLA, Kemenag diharapkan mampu membangun sistem serta perilaku yang saling menguatkan. Pasalnya, dengan nilai yang kokoh mampu melahirkan proses yang bersih sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Objektivitas harus menjadi rujukan, sehingga ASN adil, transparan, dan bebas intervensi. Sementara, dengan prinsip “GATOT KACA MESRA,” tantangan pemberantasan korupsi akan teratasi,” tegasnya kepada jajaran Kemenag yang hadir secara luring dan daring.
Lebih jauh, Fitroh berpandangan, dengan menerapkan “IDOLA” dan “GATOT KACA MESRA,” Kemenag diharapkan mampu membangun sistem serta perilaku yang saling menguatkan. Pasalnya, dengan nilai yang kokoh mampu melahirkan proses yang bersih sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Tidak lupa, Fitroh mengingatkan konflik kepentingan merupakan pintu masuk utama pelanggaran etika dan tindak pidana korupsi, yang bersumber dari berbagai faktor mulai dari hubungan afiliasi, kepemilikan aset pada vendor, penyalahgunaan wewenang, hingga kelemahan kebijakan (SOP). Oleh karenanya, ia menekankan perlunya kontrol internal kuat, serta menghindari situasi yang menimbulkan keberpihakan.
“Konflik kepentingan yang tidak ditangani, meningkatkan risiko pelanggaran etika dan tindak pidana korupsi,” pungkas Fitroh.
Senada, menurut Menteri Agama, Nasaruddin Umar, tantangan integritas perlu diatasi dengan kolaborasi antara jajaran Kemenag dan pihak luar, khususnya bagi pejabat yang rentan penyelewengan jabatan. Ia menyarankan, agar Kemenag memiliki ruang khusus penerimaan tamu serta pembatas akses langsung ke area pengelolaan birokrasi, guna mencegah intervensi tidak perlu.
“Saya minta Kemenag tidak seperti pasar. Harus ada batasan jelas,” tegasnya. Ia turut mengingatkan, agar ASN berani menolak hal yang salah dan tidak mengambil yang bukan hak mereka.
Dalam kesempatan itu, Fitroh turut mengapresiasi partisipasi lebih dari 3.000 ASN Kemenag dalam e-learning gratifikasi, yang tersebar di Kantor Wilayah Aceh, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Lampung, dan Riau. Diketahui, di Jawa Tengah, sekitar 15.000 ASN mengikuti program tersebut, serta hingga 2025 tercatat lebih dari 31.000 ASN Kemenag telah berpartisipasi.