KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi di Pemkot Madiun
4/HM.01.04/KPK/56/1/2026
Jakarta, 20 Januari 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan fee proyek, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi, di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, pada Senin (19/1).
KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu MD selaku Wali Kota Madiun periode 2025-2030; TM Kepala Dinas PUPR Kota Madiun; dan RR pihak swasta atau orang kepercayaan MD. Para tersangka selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 20 Januari s.d. 8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Adapun konstruksi perkaranya, MD diduga melakukan pemerasan dengan modus dana CSR kepada Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) di Kota Madiun dengan meminta uang sebesar Rp350 juta. Uang tersebut diduga diserahkan kepada MD melalui RR yang bertindak sebagai perantara.
Dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, KPK juga menemukan dugaan TPK lainnya, berupa permintaan fee dari MD terkait penerbitan izin usaha di Kota Madiun kepada sejumlah pihak, diantaranya terkait pendirian hotel, minimarket, dan waralaba. Salah satunya, permintaan fee dari MD melalui RR kepada pengembang properti di Kota Madiun sebesar Rp600 juta. KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan oleh MD, berupa fee proyek pemeliharaan jalan paket II di Kota Madiun sebesar 4% (sekitar Rp200 juta) dari nilai proyek Rp5,1 miliar.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh MD dalam kurun waktu 2019–2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai sekitar Rp1,1 miliar. Dari peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 juta.
Dalam pemerasan dengan modus dana CSR ini, KPK menemukan fakta pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota (Perwalkot) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) serta ketentuan dalam Undang-Undang tentang PT. Pelanggaran tersebut antara lain penyalahgunaan skema TSP, penyaluran TSP dalam bentuk uang, dan tata kelola yang tidak transparan dan akuntabel.
Atas perbuatannya, MD dan RR disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. Sementara MD bersama-sama dengan TM disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Biro Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan
Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id
Juru Bicara KPK
Budi Prasetyo (0813-2802-0508)