KPK Serahkan Aset Rampasan Negara ke LPSK, Upaya Maksimalkan Pemanfaatan untuk Kepentingan Publik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengelola aset rampasan negara secara optimal. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melalui mekanisme hibah dan penetapan status penggunaan (PSP), yang bertujuan agar aset yang telah disita dari tindak pidana korupsi dapat memberi manfaat bagi kepentingan publik.
Pada Selasa (25/3), KPK secara resmi menyerahkan empat aset barang rampasan negara kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dilaksanakan pada sebuah acara serah terima di Auditorium Kantor LPSK, Jakarta. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemanfaatan aset rampasan negara bukan hanya untuk mengoptimalkan nilai ekonomisnya, tetapi juga sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang lebih luas.
Fitroh menekankan bahwa selain hukuman penjara, efek jera terhadap koruptor juga diterapkan melalui perampasan aset. "Pada dasarnya, para pelaku tidak takut pada hukuman penjara, tetapi lebih khawatir jika mengalami kemiskinan. Oleh karena itu, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme hibah yang dilakukan ini juga merupakan upaya mitigasi risiko untuk menjaga nilai ekonomis aset rampasan, serta memperjelas pemisahan kewenangan antara eksekusi dan pengelolaan barang milik negara.
Empat Aset Rampasan Bernilai Rp3,7 Miliar Diserahkan ke LPSK
Dalam serah terima tersebut, KPK menyerahkan empat aset berupa tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp3,71 miliar. Aset yang dihibahkan meliputi:
- Dua bidang tanah dan bangunan seluas 320 m² dengan nilai Rp2,88 miliar.
- Satu unit rumah susun seluas 53 m² dengan nilai Rp664,15 juta.
- Satu unit rumah susun seluas 36 m² dengan nilai Rp186,6 juta.
Proses hibah ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/KM.6/WKN.07/2024 tertanggal 16 Desember 2024.
LPSK Apresiasi KPK, Komitmen Manfaatkan Aset untuk Perlindungan Saksi dan Korban
Ketua LPSK, Achmadi, menyampaikan apresiasinya kepada KPK atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan melalui penyerahan aset ini. "Terima kasih atas dukungan KPK dalam membantu pemenuhan sarana dan prasarana untuk kantor perwakilan LPSK di daerah," ujarnya.
Achmadi menegaskan bahwa aset yang diberikan kepada LPSK akan dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana. Ia menambahkan bahwa hibah aset ini bukan sekadar seremoni, tetapi langkah konkret untuk memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia. "Dengan adanya kantor perwakilan di berbagai daerah, kami berharap dapat memberikan perlindungan lebih luas bagi masyarakat," pungkasnya.
Acara ini juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk jajaran Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, serta perwakilan dari Kementerian Keuangan dan LPSK. Serah terima ini menjadi langkah strategis dalam memastikan aset hasil kejahatan tidak hanya diam, tetapi kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Kilas Lainnya

.jpeg.jpeg.jpeg-image_large.jpg.jpg.jpg-image_large.jpg)