KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
    • Pengaduan Layanan Publik Nasional
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • KPK mendengar sinergi progresif bersama masyarakat sipil kawal efektivitas ruu kuhap

KPK Mendengar: Sinergi Progresif Bersama Masyarakat Sipil Kawal Efektivitas RUU KUHAP

Berita KPK 31 Jul 2025 3 min

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi kepada sejumlah organisasi masyarakat sipil (CSO) yang konsisten mengawal isu penguatan pemberantasan korupsi, khususnya dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Apresiasi ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam forum “KPK Mendengar” yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7).

“Saya menyampaikan penghargaan atas partisipasi aktif CSO yang turut membahas isu RUU KUHAP. Dampak RUU ini bukan hanya menjadi perhatian KPK, tetapi seluruh elemen masyarakat. Masyarakat sipil, pemerhati, dan penggiat antikorupsi banyak berkontribusi positif terutama yang berkaitan dengan kewenangan KPK dalam RUU KUHAP,” ujar Setyo.

Setyo menegaskan, kewenangan KPK sebagai lembaga lex specialis telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, pengaturan dalam RUU KUHAP diharapkan tetap mengakomodasi kekhususan yang dimiliki oleh KPK dan lembaga penegak hukum lainnya.

KPK sendiri telah melakukan kajian menyeluruh terhadap RUU KUHAP melalui berbagai forum diskusi publik, FGD, dan pelibatan lintas pemangku kepentingan. Forum “KPK Mendengar” menjadi bagian dari komitmen KPK untuk terus membuka ruang dialog yang inklusif dan partisipatif.

Keterlibatan aktif masyarakat sipil diyakini menjadi elemen penting dalam memastikan RUU KUHAP disusun secara menyeluruh, tidak terburu-buru, dan tidak membuka ruang pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi.

“Jangan sampai merugikan aparat penegak hukum, termasuk KPK. Dukungan, partisipasi, serta kontribusi dari rekan-rekan yang hadir baik secara langsung dan dalam jaringan sangat dibutuhkan. Saat ini diundangkan betul agar tidak merugikan sistem peradilan kita,” tambah Setyo.

Masyarakat Sipil Soroti Sejumlah Pasal Krusial

Dalam forum tersebut, para perwakilan CSO menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap beberapa pasal dalam RUU KUHAP yang dinilai berpotensi melemahkan kewenangan KPK. Salah satunya adalah Pasal 329 dan 330, yang dinilai menempatkan asas hukum baru di atas asas kekhususan undang-undang sebelumnya, termasuk UU KPK dan UU Tipikor.

Pasal lainnya yang turut menjadi sorotan adalah Pasal 154, yang mengatur bahwa persidangan tidak dapat dimulai sebelum proses praperadilan selesai. Ketentuan ini dikhawatirkan membuka celah penundaan proses hukum oleh tersangka korupsi.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (PUSaKO), Charles Simabura, menilai ketentuan dalam Pasal 329 dapat mengaburkan kedudukan KPK sebagai lembaga lex specialis dan memicu ketidakkonsistenan hukum di masa mendatang.

“Pasal 329 menyebut, ‘Segala ketentuan undang-undang berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.’ Ini yang menimbulkan perdebatan, yang mana yang berlaku kekhususan itu untuk KPK. Solusinya, kalimat Pasal 329 harus ditambah ‘kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.’ Selesai permasalahan ini,” tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua Pusat Studi Antikorupsi FH Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, juga menyoroti potensi inkonsistensi antara RUU KUHAP dan UU KPK. Sementara itu, peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Tita, menjelaskan bahwa Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi telah mengawal pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP dan menyampaikan masukan resmi kepada kementerian/lembaga terkait.

Kolaborasi untuk Reformasi Hukum yang Berintegritas

Diskusi “KPK Mendengar” diikuti oleh 18 organisasi masyarakat sipil secara luring dan daring, antara lain: Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), Pusat Studi Antikorupsi FH Universitas Mulawarman (SAKSI), PUSaKO, Pusat Kajian Antikorupsi FH Universitas Gadjah Mada (PUKAT), Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute), ICJR, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), LBH-AP PP Muhammadiyah, LBH Jakarta, serta Universitas Muhammadiyah Surabaya Satria Unggul.

Turut hadir pula Dosen Hukum Pidana FH Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta. Dari internal KPK, hadir Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Plt Kepala Biro Hukum Iskandar, Direktur PJKAKI Kartika Handaruningrum, dan Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati Iskak.

Melalui forum ini, KPK kembali menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat sipil dalam proses legislasi, khususnya dalam isu-isu krusial yang menyangkut pemberantasan korupsi. Dialog terbuka dan kolaboratif seperti ini menjadi salah satu cara KPK menjaga semangat reformasi hukum tetap selaras dengan prinsip keadilan, integritas, dan akuntabilitas.

Tagging

Kilas Lainnya

Transformasi Budaya ASN, KPK Dorong Kolaborasi Bangun Sistem Pembelajaran Integritas
31 Jul 2025 2 min
KPK Mendengar: Sinergi Progresif Bersama Masyarakat Sipil Kawal Efektivitas RUU KUHAP
31 Jul 2025 3 min
Perkuat Sinergi dengan Bojonegoro, KPK Tekankan Pentingnya Deteksi Dini dan Akuntabilitas
31 Jul 2025 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.