KPK Dorong Penguatan dan Efektivitas Pencegahan Korupsi di Bangkalan

Penguatan pencegahan korupsi di berbagai daerah terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur. Melalui kegiatan pemantauan dan evaluasi di bawah payung Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III, KPK menekankan bahwa pencegahan korupsi tidak cukup hanya diukur dari capaian Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Monitoring Center for Prevention (MCP), tetapi harus dilihat dari efektivitas regulasi, pengawasan aliran anggaran, serta integritas pelaksanaan program, demi menutup kebocoran.
Untuk itu, Direktur Korsup III KPK, Ely Kusumastuti, menegaskan bahwa pendekatan KPK kini tidak hanya sebatas follow the money, tetapi juga follow the program untuk memahami nilai dan urgensi dari suatu kegiatan secara menyeluruh.
“Skor IPKD MCP penting sebagai cerminan sistem pencegahan, namun kami ingin menyelami lebih dalam, apakah program yang dibiayai anggaran ini benar-benar bermanfaat, apakah ada kepatuhan terhadap regulasi, dan bagaimana akuntabilitasnya? Sehingga pengawasan dan koordinasi ini tidak hanya dilakukan di permukaan saja,” tegas Ely, dalam audiensi bersama jajaran Pemkab Bangkalan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/4).
Skor IPKD MCP Kabupaten Bangkalan tahun 2024 diketahui meningkat menjadi 89,55 dari sebelumnya 82,64. Begitu pula dengan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) yang naik ke angka 72,36. Peningkatan ini menunjukkan adanya perbaikan tata kelola di wilayah ini. Namun KPK mengingatkan agar capaian tersebut tidak menjadi titik nyaman dan melupakan potensi korupsi yang bisa muncul dari titik paling kecil hingga sektor vital.
Anggaran Besar Harus Dibarengi Pengawasan Maksimal
Berdasarkan APBD Kabupaten Bangkalan tahun 2025, nilai anggaran Pemkab Bangkalan mencapai Rp2,668 triliun, naik dari Rp2,641 triliun pada 2024. Sementara, pendapatan asli daerah (PAD) tercatat sebesar Rp2,624 triliun dengan pembiayaan Rp44 miliar. KPK juga menemukan alokasi belanja hibah sebesar Rp100,5 miliar (3,77%) dan bantuan sosial Rp2,46 miliar (0,09%), sebagai pos yang perlu pengawasan ketat karena rentan terhadap penyelewengan.
Dalam kesempatan ini, Kepala Satgas Korsup III KPK, Wahyudi, turut menekankan pentingnya komitmen bersama antara eksekutif, legislatif, dan inspektorat daerah dalam membangun sistem pengawasan maksimal dan terintegrasi. Menurutnya, pencegahan korupsi tidak bisa dilakukan secara parsial. Tanpa sinergi yang solid antar-unsur pemerintahan, upaya perbaikan tata kelola hanya akan berjalan setengah hati.
Wahyudi juga menyoroti pentingnya harmonisasi peran, agar fungsi pengawasan tidak tumpang tindih atau justru saling menunggu. "Hampir 8.000 paket pengadaan di LPSE dengan kapasitas inspektorat yang terbatas jelas menjadi tantangan besar. Kita butuh sinergi dan harmonisasi semua pihak untuk memperkuat pengawasan," ungkap Wahyudi.
KPK juga mencermati metode pengadaan di Pengkab Bangkalan, di mana pengadaan langsung mencapai Rp127,14 miliar atau 23,27% dari total, sementara e-purchasing mencapai Rp268,25 miliar (49,09%). Tingginya proporsi pengadaan ini tentunya menjadi perhatian KPK. Pasalnya, secara historis, Bangkalan pernah menjadi lokasi penindakan KPK terhadap kepala daerah dalam dua periode berbeda. Hal ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk menjaga integritas dan membangun sinergi antara eksekutif, legislatif, dan pengawas internal.
Sementara dari sisi pengadaan barang dan jasa (PBJ), Wahyudi mengungkapkan adanya indikasi bahwa beberapa proyek PBJ sudah memiliki calon pemenang, sebelum prosesnya berjalan sebagaimana mestinya. “Masih ada waktu untuk memperbaiki. Jangan sampai potensi ini berkembang menjadi tindak pidana korupsi,” ujarnya mengingatkan. Sehingga Wahyudi berharap, pertemuan ini dapat menjadi titik awal terbentuknya komitmen kolektif dalam mencegah praktik korupsi di daerah.
Libatkan KPK untuk Kawal Kebijakan Daerah
Pada kesempatan yang sama, Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menyampaikan apresiasinya atas pendampingan yang diberikan KPK. Menurutnya, Bangkalan memang memiliki banyak potensi, namun hal itu juga diiringi tantangan dan keraguan dalam melangkah.
“Kami menyadari bahwa kebutuhan akan inovasi di pemerintahan sangat besar. Namun, kekhawatiran akan tersandung regulasi sering membuat kami ragu. Karena itu, kami justru sengaja meminta pendampingan dari awal agar setiap langkah pembangunan tetap sejalan dengan prinsip antikorupsi,” ujarnya.
Pemkab Bangkalan, lanjut Lukman, telah memiliki sistem pencegahan korupsi yang dijalankan, namun dalam beberapa bulan terakhir, fokus pemerintah daerah tertuju pada penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan penyesuaian regulasi. Untuk itu, konsultasi dan pengawasan dari KPK menjadi kebutuhan mendesak agar setiap kebijakan tidak menyimpang dari koridor yang benar.
Sementara, dalam dua tahun ke depan Pemkab Bangkalan juga sudah mempersiapkan diri untuk fokus melakukan pembenahan pada pelayanan dasar masyarakat, terutama di bidang infrastruktur dan pendidikan yang selama ini dinilai belum optimal.
KPK Soroti Data Strategis Pemkab Bangkalan
Lebih lanjut, KPK juga menyoroti berbagai data strategis Pemkab Bangkalan yang disinyalir rawan korupsi jika tidak diawasi secara ketat dan tidak didukung oleh transparansi serta akuntabilitas dalam pelaksanaannya, seperti:
- Pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2025 sebesar Rp95,8 miliar;
- Anggaran perjalanan dinas DPRD yang mencapai Rp21,49 miliar; serta
- Sepuluh proyek strategis konstruksi tahun 2025, termasuk pembangunan gedung RSUD Syamrabu senilai Rp65 miliar.
“Jangan sampai ada kepala daerah atau anggota DPRD Bangkalan yang menjadi OTT berikutnya. Kami hadir bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk membangun sistem bersama. Jika tidak dicegah, maka penindakan adalah jalan terakhir,” tutup Elly.
Dalam audiensi tersebut, KPK dan Pemkab Bangkalan juga turut menyepakati 8 poin perjanjian dalam komitmen pencegahan korupsi, meliputi:
- Proyek-proyek strategis dapat terlaksana sesuai dengan timeline yang dibuat oleh Pemda sehingga selesai tepat waktu dan dapat dimanfaatkan/digunakan sesuai dengan tujuan pengerjaan proyek-proyek tersebut;
- Tidak ada intervensi apapun dan dari siapapun terhadap seluruh kegiatan proyek pengadaan barang/jasa;
- Seluruh program/kegiatan sesuai dengan RPJMD, visi misi Kepala Daerah, prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan;
- Seluruh proses rotasi, promosi, dan mutasi berjalan sesuai dengan regulasi yang ada dan menghindari penyuapan, pemerasan, gratifikasi, nepotisme, serta tindak pidana korupsi lainnya;
- Proses pengawasan (reviu/audit) diproses perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan belanja hibah, belanja bantuan keuangan, pengadaan langsung, e-purchasing dan pokir;
- Akselerasi pengadaan barang dan jasa agar termanfaatkan di TA 2025;
- Update database dan evaluasi secara berkala pada pegawai non-ASN, termasuk kebutuhan sesuai Analisis Beban Kerja (ABK) dioptimalkan pada ASN;
- Pemantauan berkala melalui dashboard
Hadir dalam audiensi ini jajaran pimpinan dan pejabat strategis Pemkab Bangkalan, antara lain Wakil Bupati Fauzan Ja’far, Ketua DPRD Dedy Yusuf, para Wakil Ketua DPRD, Sekda Irman Gunadi, serta unsur eksekutif dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), Dinas Pendidikan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), hingga Sekretariat DPRD, Inspektorat, dan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Kilas Lainnya
