KPK Dorong Pencegahan Korupsi di BUMN melalui Penerapan Tata Kelola yang Berintegritas
![](https://cms.kpk.go.id/storage/6671/conversions/WhatsApp-Image-2025-02-07-at-17.49.21-image_large.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pentingnya penguatan upaya pencegahan korupsi pada lembaga badan usaha milik negara (BUMN). Hal ini dikatakan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcayanto, pada kegiatan Leader Forum Human Capital PT. Pertamina Tahun 2025, yang diselenggarakan di Semarang, Kamis (6/2). “BUMN agar tidak hanya berfokus pada keuntungan semata, tetapi juga pada implementasi tata kelola yang baik, termasuk dalam pencegahan korupsi,“ kata Fitroh.
Pada kegiatan yang dihadiri oleh Komisaris Independen PT Pertamina Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Condro Kirono, Direktur SDM PT Pertamina Muh. Erri Sugiarto, serta jajaran pimpinan di PT Pertamina dan perwakilan dari BUMN lainnya ini, Fitroh juga menyampaikan bahwa selain perbaikan sistem tata kelola sebagai pendekatan pencegahan korupsi, BUMN juga harus menginternalisasi nilai-nilai integritas kepada para pegawainya sebagai bentuk pendekatan pendidikan antikorupsi. “Sebaik apapun sistem yang dibuat, sebaik apapun aturan yang dibuat, kalau yang menjalankannya tidak punya amanah, tidak punya Integritas, pasti hasilnya jauh dari harapan,“ pesannya.
Hal tersebut selaras dengan upaya pemberantasan korupsi yang digencarkan KPK melalui pendekatan strategi pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Melalui pendekatan pendidikan, KPK terus intens melakukan sosialisasi, kampanye, dan berbagai kegiatan bimbingan teknis kepada para pelaku usaha, termasuk BUMN.
Kemudian melalui pendekatan pencegahan korupsi, KPK terus mendorong para pelaku usaha untuk menerapkan prinsip-prinsip bisnis yang berintegritas, salah satunya melalui penerapan Panduan Cegah Korupsi (Pancek). Panduan ini berisi langkah-langkah pencegahan korupsi yang dirancang secara praktis sehingga dapat menjadi acuan dan pedoman minimum bagi korporasi untuk dapat diadopsi serta dikembangkan sesuai dengan kebutuhan korporasi.
Melalui penerapan Pancek ini, KPK berharap upaya pencegahan korupsi di sektor swasta dapat berjalan, sehingga tercipta iklim usaha yang berintegritas, adil, dan berdaya saing tinggi. Pancek juga dapat diakses secara terbuka melalui laman https://aclc.kpk.go.id/materi-pembelajaran/pendidikan/buku/cek-panduan-cegah-korupsi
Namun, penerapan panduan ini bukan sebagai jaminan hilangnya pertanggungjawaban pidana kepada korporasi apabila tindak pidana korupsi masih terjadi. Oleh karenanya, upaya-upaya penindakan pada sektor usaha masih perlu dilakukan.