KPK Dorong Dunia Usaha Berintegritas melalui Bimbingan Teknis Antikorupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mendorong peningkatan integritas di sektor dunia usaha melalui edukasi dan pembinaan. Salah satu upaya tersebut diwujudkan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Dunia Usaha Antikorupsi yang diselenggarakan secara daring oleh The Local Enables (TLE) pada Selasa (11/3).
Dalam kegiatan ini, dua narasumber dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, yaitu Nurtjahyadi dan Anggi Fitriani Mamonto, memberikan materi terkait tindak pidana korupsi dan peran serta pelaku usaha dalam pemberantasan korupsi.
Nurtjahyadi memaparkan, korupsi dalam dunia usaha masih menjadi tantangan besar. Berdasarkan data KPK hingga akhir 2024, pelaku tindak pidana korupsi yang paling dominan berasal dari sektor swasta, khususnya dalam kasus penyuapan dan korupsi dalam pengadaan barang/jasa.
“Tren ini juga tercermin dalam hasil Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) 2024, yang menunjukkan bahwa 18,81 persen pelaku usaha membayar melebihi ketentuan saat mengakses layanan, baik secara langsung maupun melalui perantara. Selain itu, 68,86 persen masyarakat masih menganggap wajar perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah memberikan uang, barang, atau fasilitas kepada pegawai/pejabat pemerintah,” ungkap Nurtjahyadi.
Nurtjahyadi menambahkan, bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya berbisnis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai antikorupsi. Dalam sesi pertama, dipaparkan tentang bentuk-bentuk tindak pidana korupsi yang kerap terjadi di dunia usaha, termasuk praktik gratifikasi, suap, serta kejahatan korporasi.
Sementara itu, pada sesi kedua, Anggi Fitriani Mamonto menyoroti peran serta pelaku usaha dalam pemberantasan korupsi. Ia menegaskan bahwa dunia usaha memiliki peran strategis dalam membangun ekosistem ekonomi yang bersih.
“Sektor usaha merupakan penggerak utama pertumbuhan ekonomi, investasi, dan inovasi di Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance) serta menghindari praktik koruptif yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” ungkap Anggi.
Edukasi antikorupsi bagi pelaku usaha dan berbagai pemangku kepentingan lainnya merupakan bentuk komitmen KPK untuk memberantas korupsi dengan melibatkan seluruh pihak. Dengan adanya bimbingan teknis seperti ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang berkomitmen untuk menerapkan integritas dalam bisnis mereka dan bersama-sama mewujudkan ekosistem dunia usaha yang bersih dari korupsi.
Kilas Lainnya
