KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • KPK dan nfcc malaysia bersinergi hadapi kejahatan keuangan lintas negara

KPK dan NFCC Malaysia Bersinergi Hadapi Kejahatan Keuangan Lintas Negara

Berita KPK 14 Mei 2025 2 min

Di tengah semakin rumitnya modus kejahatan keuangan, kerja sama antarnegara menjadi sebuah keniscayaan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia dan National Anti-Financial Crime Centre (NFCC) Malaysia pun sepakat memperkuat kolaborasi, terutama dalam penelusuran dan pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa kolaborasi regional sangat penting untuk mengatasi tantangan pemberantasan korupsi yang kian kompleks. Salah satu tantangan utama, menurutnya, adalah menghitung kerugian negara dan menelusuri aset para pelaku yang tersebar di berbagai yurisdiksi.

“Beragam tantangan dalam pemberantasan korupsi pasti ada. Salah satunya adalah penghitungan kerugian negara akibat praktik korupsi. Di sisi lain, penelusuran dan penyitaan aset pelaku korupsi, terutama yang berada di luar negeri, sangat memerlukan kolaborasi antarnegara. Sebab, aset yang berhasil disita menjadi bagian dari PNBP dan berdampak langsung pada pemulihan keuangan negara,” ujar Setyo dalam pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/5).

Setyo menyebut NFCC Malaysia sebagai mitra strategis, sejalan dengan komitmen KPK yang aktif menjalin kerja sama dengan 15 lembaga internasional di berbagai bidang, mulai dari penegakan hukum, pertukaran informasi, hingga pemulihan aset lintas negara.

“KPK aktif dalam berbagai forum bilateral dan multilateral di koridor pemberantasan korupsi. Sebagai bentuk nyata dari kerja sama itu, kami telah melakukan pemulihan aset sebesar USD46,2 juta (sekitar Rp739,2 miliar),” ungkapnya.

Selain pemulihan aset, KPK juga turut memberikan bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistace/MLA) dalam 15 kasus korupsi kepada negara-negara mitra sebagai bentuk kontribusi terhadap penegakan hukum global.

“Sinergi dengan NFCC sangat baik terutama dalam penelusuran aset lintas negara. Kolaborasi ini memungkinkan kami bertukar pengetahuan, meningkatkan kapasitas kelembagaan, sekaligus menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi memerlukan solidaritas antarnegara,” tambah Setyo.

Belajar dari Indonesia, Merawat Aset Rampasan

Kunjungan delegasi NFCC ke Indonesia juga bertujuan mempelajari sistem pengelolaan barang rampasan yang diterapkan KPK. Ketua Pengarah NFCC Malaysia, Dato' Sri Shamshun Baharin bin Mohd Jamil, menyampaikan ketertarikan atas pendekatan KPK dalam menjaga nilai aset sitaan agar tetap memberi manfaat bagi negara.

“Pemerintah Malaysia memberi mandat kepada kami sebagai koordinator pidana keuangan. Kami tengah membangun sistem terpusat bagi aparat penegak hukum. Melalui kunjungan ini, kami ingin mempelajari langsung bagaimana KPK merawat dan mengelola barang rampasan—baik dari sisi regulasi, pemanfaatan, maupun pelestarian nilai aset,” ujarnya.

Hasil pembelajaran dari KPK ini akan dijadikan referensi untuk mengembangkan sistem serupa di Malaysia, agar aset rampasan tak hanya berhenti sebagai barang bukti, melainkan bisa berkontribusi langsung pada pendapatan negara.

“Harapannya, sistem yang kami pelajari di sini dapat kami adaptasi dan terapkan kepada lembaga penegak hukum di Malaysia,” tambah Shamshun.

Solidaritas Jadi Kunci

Pertemuan ini menegaskan satu hal penting: upaya pemberantasan korupsi tak bisa dilakukan sendirian. Dukungan lintas negara melalui kerja sama yang terbuka dan saling melengkapi menjadi fondasi kuat dalam memulihkan kerugian negara akibat kejahatan keuangan.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan bahwa sinergi dengan NFCC akan terus ditingkatkan, khususnya dalam penelusuran aset dan pengembangan sistem yang adaptif terhadap tantangan global.

“Harapan kami, kunjungan ini membawa manfaat nyata. Bukan hanya memperkuat KPK, tetapi juga membuka peluang kerja sama yang lebih intensif dengan NFCC Malaysia dalam upaya pemberantasan korupsi yang semakin terintegrasi dan berdampak luas,” pungkas Johanis.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo; Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu; Deputi Informasi dan Data KPK Eko Mardjono; Plt Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Juliawan Superani; Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto; serta Direktur PJKAKI KPK Kartika Handaruningrum. Sebanyak tujuh delegasi dari NFCC Malaysia juga hadir dalam pertemuan ini.

Tagging

Kilas Lainnya

Webinar Pendidikan Antikorupsi KPK: Dunia Pendidikan Berperan dalam Melawan State Capture Corruption
15 Mei 2025 2 min
KPK Dorong Penguatan APIP di Jambi, Tutup Rapor Merah Tata Kelola Daerah
14 Mei 2025 4 min
KPK dan NFCC Malaysia Bersinergi Hadapi Kejahatan Keuangan Lintas Negara
14 Mei 2025 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.