KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • 622 dugaan suap bupati bekasi KPK tahan tiga tersangka lainnya

Dugaan Suap Bupati Bekasi, KPK Tahan Tiga Tersangka Lainnya

Siaran Pers 16 Okt 2018 0 min

Ketiga tersangka tersebut adalah NHY (Bupati Bekasi periode 2017 – 2022), NR (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi) dan BS (Swasta).

Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan di dua rumah tahanan berbeda. Tersangka NR dan BS ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan, NHY di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Gedung KPK Merah Putih.

Sehari sebelumnya KPK telah menahan 6 tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu  J, SMN, DT, T, FDP, dan HJ. KPK menetapkan total 9 orang sebagai tersangka, pada Senin (15/10) dalam gelar perkara setelah pemeriksaan 24 jam pertama pasca tertangkap tangan.  KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada NHY selaku Bupati Bekasi periode 2017 – 2022 bersama-sama para Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yaitu  J, SMN, DT dan NR terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Atas perbuatannya tersebut, NHY dan NR disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, BS yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah

Juru Bicara

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav 4

Jakarta Selatan

(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183

www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Dorong Tata Kelola Bersih di Kabupaten Malang, Gandeng Pemkab Awasi Penggunaan Anggaran
27 Mei 2025 3 min
Dorong Kebermanfaatan Pembangunan di Papua, KPK Ajak Pemda Lebih Transparan Kelola Anggaran
23 Mei 2025 2 min
Lewat Pariwara Antikorupsi, KPK Ajak Daerah Bergerak Tebar Pesan Berdampak
22 Mei 2025 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.