KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • 619 KPK tahan enam tersangka dugaan suap bupati bekasi

KPK Tahan Enam Tersangka Dugaan Suap Bupati Bekasi

Siaran Pers 15 Okt 2018 0 min

melakukan upaya hukum penahanan terhadap 6 dari 9 tersangka, yaitu J (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), SMN (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi), DT (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), T (Swasta), FDP (Swasta) dan HJ (Swasta).

Enam orang tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari ke depan di tiga rumah tahanan terpisah. Tersangka J dan T ditahan di Rutan Jakarta Pusat, HJ dan SMN ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sedangkan, FDP dan DT di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Sebelumnya dalam kasus ini KPK telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka, yaitu J, SMN, DT, NR, T, FDP, HJ, NHY dan BS. Enam tersangka pertama adalah para pihak yang diamankan KPK di Bekasi dan Surabaya pada Minggu (14/10). Setelah peristiwa tangkap tangan tersebut, KPK melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilanjutkan dengan gelar perkara. KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada NHY selaku Bupati Bekasi periode 2017 – 2022 bersama-sama para Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yaitu  J, SMN, DT dan NR terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Atas perbuatannya tersebut, NHY, J, SMN, DT dan NR yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, T, FDP, HJ dan BS yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah

Juru Bicara

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav 4

Jakarta Selatan

(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183

www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

Tagging

Kilas Lainnya

KPK Dorong Partisipasi Daerah Lewat Pariwara Antikorupsi, Kemas Gagasan Jadi Pesan Berdampak
28 Mei 2025 2 min
KPK Dorong Tata Kelola Bersih di Kabupaten Malang, Gandeng Pemkab Awasi Penggunaan Anggaran
27 Mei 2025 3 min
Hingga Maret 2025, KPK Kembalikan Rp53 Miliar ke Kas Negara Lewat Lelang Barang Rampasan
27 Mei 2025 2 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.