KPK Tahan Enam Tersangka Dugaan Suap Bupati Bekasi

melakukan upaya hukum penahanan terhadap 6 dari 9 tersangka, yaitu J (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), SMN (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi), DT (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), T (Swasta), FDP (Swasta) dan HJ (Swasta).
Enam orang tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari ke depan di tiga rumah tahanan terpisah. Tersangka J dan T ditahan di Rutan Jakarta Pusat, HJ dan SMN ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sedangkan, FDP dan DT di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Sebelumnya dalam kasus ini KPK telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka, yaitu J, SMN, DT, NR, T, FDP, HJ, NHY dan BS. Enam tersangka pertama adalah para pihak yang diamankan KPK di Bekasi dan Surabaya pada Minggu (14/10). Setelah peristiwa tangkap tangan tersebut, KPK melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan dilanjutkan dengan gelar perkara. KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada NHY selaku Bupati Bekasi periode 2017 – 2022 bersama-sama para Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yaitu J, SMN, DT dan NR terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Atas perbuatannya tersebut, NHY, J, SMN, DT dan NR yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, T, FDP, HJ dan BS yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Febri Diansyah
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav 4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI
Kilas Lainnya
