KPK
  • Tentang KPK
    • Sekilas KPK
    • Manajemen KPK
    • Roadmap KPK
    • Struktur Organisasi
    • Undang Undang Terkait
    • Profil Dewan Pengawas
    • Profil Pimpinan
    • Rencana Strategis KPK
    • Kode Etik
  • Ruang Informasi
    • Berita
    • Daftar Pencarian Orang
    • Sidang Tipikor
    • Pengumuman
  • Kegiatan
    • Informasi Kegiatan
    • Survei KPK
  • Publikasi Data
    • Penanganan Perkara
    • Kajian
    • Integrito
    • Statistik
    • Laporan
  • Layanan
    • Pengaduan Masyarakat
    • LHKPN
    • Informasi Publik
    • Gratifikasi
  • Bagikan
URL Berhasil disalin
  • ruang informasi
  • berita
  • 386 KPK tahan tersangka fn anggota dprd provinsi sumut 2

KPK Tahan Tersangka FN (Anggota DPRD Provinsi Sumut)

Siaran Pers 29 Jun 2018 0 min

Sebelumnya, KPK telah menetapkan FN sebagai tersangka. FN diduga bersama-sama dengan 37 Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 lainnya menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya atau untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pelaksanaan fungsi dan kewenangan sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya, FN disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Selain 38 orang tersangka ini, KPK juga telah menetapkan 12 orang unsur pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka pada tahun 2015 dan 2016. Mereka adalah 5 orang pimpinan DPRD Provinsi Sumut, yaitu SB (Ketua DPRD periode 2009 – 2014), KH (Wakil Ketua DPRD periode 2009 – 2014), CHR (Wakil Ketua DPRD periode 2009 – 2014), SPA (Wakil Ketua DPRD periode 2009 – 2014), dan AJS (Wakil Ketua DPRD periode 2009 – 2014). 7 Ketua fraksi DPRD Sumut, yaitu MA,  BPN,  GUM, ZES, BHS, ZH, dan PES.

Kedua belas orang tersebut kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara. Demikian juga dengan Gubernur Sumut sebagai pemberi telah divonis pidana 4 tahun dan denda Rp 250juta subsidair 6 bulan sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan tingkat pertama yang bersangkutan.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

Febri Diansyah

Juru Bicara

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1

Jakarta Selatan

(021) 2557-8300 | 0813 1485 9183

www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

Tagging

Kilas Lainnya

Semangat Berkurban, Wujud Nyata Kepedulian dan Integritas di KPK
10 Jun 2025 1 min
KPK Perkuat Penanganan TPPU dan Korupsi Transnasional Lewat Lokakarya Internasional
10 Jun 2025 2 min
KPK Kawal Penyaluran Dana Hibah DKI Jakarta ke Pemerintah Pusat
05 Jun 2025 1 min
Gedung KPK

Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Bantuan Pengadaan Hubungi Kami FAQ Kamus Istilah
Informasi Kebijakan Privasi Syarat & ketentuan
021-2557-8300
198 (Call Center)
021 25578333 (Fax)
informasi@kpk.go.id
Hak Cipta © 2021. Semua Hak Dilindungi.